
Resensi Buku: Hak Istimewa, Gadai, dan Hipotek oleh Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja
DATA BUKU Judul Buku : Hak Istimewa, Gadai, dan Hipotek Penulis : Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja penerbit…
Syarat, Prosedur dan Akibat Hukum Konsolidasi Perusahaan
Konsolidasi merupakan peleburan dua atau lebih perusahaan. Menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang…

Resensi Buku: Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus oleh Dr. Abdul R. Saliman, S.H., M.M.
DATA BUKU Judul Buku : Hukum Bisnis untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus Penulis : Dr. Abdul R.…

Indonesia Kalah Dalam Gugatan Uni Eropa di DSB WTO
Indonesia kalah dalam gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) World Trade Organization…
Persyaratan dan Akibat Merger Perusahaan
Persyaratan dan Akibat Merger perusahaan merupakan satu hal yang sangat penting untuk diperhatikan bagi perusahaan-perusahaan yang melakukan merger.…

Merger, Akuisisi dan Konsolidasi
Merger, akuisisi, dan konsolidasi merupakan istilah yang tidak dapat ditemukan dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Hal tersebut…

Penjualan Aset Perseoran Terbatas
Tindakan pengalihan aset merupakan salah satu solusi untuk menghemat biaya perawatan aset apalagi aset yang tidak berfungsi dengan baik untuk menunjang operasional perusahaan sehingga Perseroan mengambil keputusan untuk menjual. Pengalihan aset dengan cara menjual merupakan hal yang sangat riskan atau penuh dengan resiko karena aset perusahaan merupakan harta kekayaan perusahaan yang diperoleh, baik dari pemegang saham yang disetorkan pada awal pendirian perseroan dengan perhitungan nilai nominal saham per lembarnya maupun diperoleh dari penghasilan atau keuntungan perusahaan dengan cara pembelian aset-aset atau dalam bentuk lainnya, sehingga pengalihan kekayaan perusahaan dengan cara penjualan aset harus dilaksanakan dengan penuh kehatia-hatian dan memenuhi prosedur yang ditentukan di dalam anggaran dasar perseroan atau undang-undang perseroan.

Peralihan Saham Karena Pewarisan
pemindahan hak atas saham sebagai akibat dari peristiwa pewarisan tidak harus mendapatkan persetujuan dari organ perseroan yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris, namun untuk kondisi tertentu harus mendapatkan persetujuan dari instansi terkait sebagaimana dalam Pasal 57 Ayat (1) Huruf c UUPT yaitu keharusan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang. Tidak jelas apa kaitan pemindahan hak karena kewarisan dengan persetujuan instansi yang berwenang. Peralihan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Akta pemindahan hak atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada perseroan. Akta tersebut dapat berupa akta yang dibuat di hadapan notaris maupun akta bawah tangan..

Perubahan Penanaman Modal Dalam Negeri Menjadi Penanaman Modal Asing
Terdapat 2 (dua) bentuk penanaman modal dalam UUPM yakni Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Terkait dengan perubahan status PMDN menjadi PMA, merujuk ketentuan dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal (Perka BKPM 4/2021) yang merupakan peraturan pelaksana dari UUCK terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Youtube Sebagai Jaminan Fidusia
Tanggal 12 Juli 2022 menjadi salah satu tanggal yang penting bagi para pelaku ekonomi kreatif, pasalnya pada tanggal…
