
Penjualan Jaminan Fidusia Berupa Barang Persediaan
Pada umumnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan (inventory), benda dagangan, piutang, peralatan mesin, dan kendaraan bermotor. Jaminan fidusia dengan objek berupa barang persediaan pada dasarnya sama dengan proses pelaksanaan jaminan fidusia pada umumnya, yaitu proses pengikatan perjanjian kredit sebagai perjanjian pokoknya/primer dan pengikatan fidusia sebagai perjanjian tambahan/accesoir, namun juga terdapat hal-hal khusus yang harus diperhatikan dalam penilaian.
Penawaran Umum Perdana atau Initial Public Offering (IPO): Persyaratan, Prosedur dan Akibat Jika Gagal Dilaksanakan
Penawaran umum perdana atau penawaran saham perdana atau yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai Initial Public Offering selanjutnya disingkat dengan IPO adalah kondisi ketika emiten menjual sebagian sahamnya pada publik atau masyarakat umum. Sederhananya IPO sendiri adalah ketika suatu perusahaan bergabung dalam Bursa Efek Indonesia (BEI) dan melakukan penawaran saham kepada masyarakat atau kepada publik karena perusahan tersebut hendak go-public. Pada umumnya pihak emiten dalam melakukan IPO harus melihat terlebih dahulu apakah kondisi pasar saham sudah cukup kondusif ataukah belum. Selain itu, emiten harus melihat apakah perusahan tersebut sedang bertumbuh atau tidak. Hal ini perlu untuk dilakukan agar penggunaan dana yang telah terkumpul untuk melakukan IPO benar-benar digunakan untuk keperluan ekspansi bisnis perusahaan.

Resensi Buku: Hak Istimewa, Gadai, dan Hipotek oleh Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja
DATA BUKU Judul Buku : Hak Istimewa, Gadai, dan Hipotek Penulis : Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja penerbit…
Syarat, Prosedur dan Akibat Hukum Konsolidasi Perusahaan
Konsolidasi merupakan peleburan dua atau lebih perusahaan. Menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang…

Resensi Buku: Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus oleh Dr. Abdul R. Saliman, S.H., M.M.
DATA BUKU Judul Buku : Hukum Bisnis untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus Penulis : Dr. Abdul R.…

Indonesia Kalah Dalam Gugatan Uni Eropa di DSB WTO
Indonesia kalah dalam gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) World Trade Organization…
Persyaratan dan Akibat Merger Perusahaan
Persyaratan dan Akibat Merger perusahaan merupakan satu hal yang sangat penting untuk diperhatikan bagi perusahaan-perusahaan yang melakukan merger.…

Merger, Akuisisi dan Konsolidasi
Merger, akuisisi, dan konsolidasi merupakan istilah yang tidak dapat ditemukan dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Hal tersebut…

Penjualan Aset Perseoran Terbatas
Tindakan pengalihan aset merupakan salah satu solusi untuk menghemat biaya perawatan aset apalagi aset yang tidak berfungsi dengan baik untuk menunjang operasional perusahaan sehingga Perseroan mengambil keputusan untuk menjual. Pengalihan aset dengan cara menjual merupakan hal yang sangat riskan atau penuh dengan resiko karena aset perusahaan merupakan harta kekayaan perusahaan yang diperoleh, baik dari pemegang saham yang disetorkan pada awal pendirian perseroan dengan perhitungan nilai nominal saham per lembarnya maupun diperoleh dari penghasilan atau keuntungan perusahaan dengan cara pembelian aset-aset atau dalam bentuk lainnya, sehingga pengalihan kekayaan perusahaan dengan cara penjualan aset harus dilaksanakan dengan penuh kehatia-hatian dan memenuhi prosedur yang ditentukan di dalam anggaran dasar perseroan atau undang-undang perseroan.

Peralihan Saham Karena Pewarisan
pemindahan hak atas saham sebagai akibat dari peristiwa pewarisan tidak harus mendapatkan persetujuan dari organ perseroan yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris, namun untuk kondisi tertentu harus mendapatkan persetujuan dari instansi terkait sebagaimana dalam Pasal 57 Ayat (1) Huruf c UUPT yaitu keharusan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang. Tidak jelas apa kaitan pemindahan hak karena kewarisan dengan persetujuan instansi yang berwenang. Peralihan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Akta pemindahan hak atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada perseroan. Akta tersebut dapat berupa akta yang dibuat di hadapan notaris maupun akta bawah tangan..
