
Pajak yang Harus Dibayarkan Oleh Pemilik Usaha Kos
Para pemilik usaha kos harus mengetahui pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha kos. Sebelum membahas mengenai pajak…

Rekening Masuk Daftar Hitam Nasional Akibat Cek Kosong
Dalam hal terjadi peristiwa cek kosong, maka pemilik rekening yang melakukan penarikan cek kosong tersebut dapat masuk ke dalam Daftar Hitam Individual Bank (DHIB) oleh bank tempat dilakukannya penarikan. Bank yang mencantumkan pemilik rekening ke dalam DHIB selanjutnya wajib menyampaikan identitas pemilik rekening tersebut ke Bank Indonesia untuk ditetapkan dan dicantukan ke dalam Daftar Hitam Nsional (DHN). Apabila terdapat pihak yang telah masuk ke DHIB dan ingin membatalkan pencantuman namanya di DHIB maka berdasarkan Pasal 23 PBI 8/2006 adalah dengan melakukan pembatalan terhadap salah satu atau lebih penolakan cek sebagaimana ketentuan Pasal 22 Ayat (1) PBI 8/2006.

Penitipan Uang Kepada Pengadilan (Konsinyasi)
Pengaturan mengenai penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penyimpanan atau penitipan disebut dengan istilah konsinyasi. Hal ini diatur dalam Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1412 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang di dalamnya ditentukan syarat-syarat konsinyasi supaya sah sebagai cara untuk menghapuskan perikatan. Pembahasan mengenai penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penyimpanan atau penitipan tidak terlepas dari penggunaan istilah debitur atau kreditur dalam konteks perjanjian kredit.

Fatimah Zahratunnisa Diminta 4 Juta Oleh Bea Cukai Karena Kiriman Piala
Media sosial kembali lagi dihebohkan dengan ulah lembaga pemerintah yaitu Bea Cukai yang meminta tagihan Rp 4 juta…

Bagaimana Ketentuan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Seorang Model
Apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)? Kita mungkin pernah mendengar istilah Hak Kekayaan Intelektual atau yang umumnya disingkat…

Kewajiban Penjamin Perorangan (Borgtocht)
Jaminan perorangan (Borgtocht) Â dalam praktik dapat memberikan tambahan keyakinan kepada pihak kreditur (bank) untuk memberikan kredit kepada debitur.…

Perpanjangan Hak Guna Bangunan Â
Permohonan hak guna bangunan saat ini diatur lebih spesifik di dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 15 Tahun 2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan (Permen 15/2018) dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (Permen ATR/KBPN 18/2021).

Prosedur Permohonan Hak Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan merupakan suatu hak dan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau negara kepada perorangan atau badan hukum untuk menggunakan dan  memanfaatkan lahan dengan sebaik-baiknya atas lahan yang bukan miliknya. Permohonan hak guna bangunan saat ini diatur lebih spesifik dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah.

Kewenangan Kurator Dalam Kepailitan
Secara umum kewenangan Kurator yaitu menjadi Kurator Sementara dalam hal Debitor masih dalam proses beracara kepailitan dan/atau belum dinyatakan Pailit, sedangkan dalam Hal Debitor telah dinyatakan Pailit berdasarkan putusan Pengadilan curator berwenang melakukan tugas administrasi, mengurus harta pailit dan melakukan penjualan sampai dengan pemberesan harta pailit sebagaimana ketentuan dalam UU KPKPU.

Jokowi Pastikan Stop Ekspor Bahan Mentah Timah, Bauksit dan Tembaga; Ketentuan Eksport Tambang di Indonesia
Kebijakan yang memberhentikan ekspor bahan mentah, akan memberikan dampak terhadap beberapa aspek. Pertama, pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan dapat berupa penerimaan pajak (PPh), penerimaan bukan pajak (royalti tambang), dan deadrent (sewa lahan). Kedua, berkurangnya produksi tambang akan berimplikasi terhadap pengurangan tenaga kerja. Ketiga, lemahnya nilai tukar rupiah yang mendongkrak biaya impor.
