
Penitipan Uang Kepada Pengadilan (Konsinyasi)
Pengaturan mengenai penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penyimpanan atau penitipan disebut dengan istilah konsinyasi. Hal ini diatur dalam Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1412 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang di dalamnya ditentukan syarat-syarat konsinyasi supaya sah sebagai cara untuk menghapuskan perikatan. Pembahasan mengenai penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penyimpanan atau penitipan tidak terlepas dari penggunaan istilah debitur atau kreditur dalam konteks perjanjian kredit.

Fatimah Zahratunnisa Diminta 4 Juta Oleh Bea Cukai Karena Kiriman Piala
Media sosial kembali lagi dihebohkan dengan ulah lembaga pemerintah yaitu Bea Cukai yang meminta tagihan Rp 4 juta…

Bagaimana Ketentuan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Seorang Model
Apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)? Kita mungkin pernah mendengar istilah Hak Kekayaan Intelektual atau yang umumnya disingkat…

Kewajiban Penjamin Perorangan (Borgtocht)
Jaminan perorangan (Borgtocht) Â dalam praktik dapat memberikan tambahan keyakinan kepada pihak kreditur (bank) untuk memberikan kredit kepada debitur.…

Perpanjangan Hak Guna Bangunan Â
Permohonan hak guna bangunan saat ini diatur lebih spesifik di dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 15 Tahun 2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan (Permen 15/2018) dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (Permen ATR/KBPN 18/2021).

Prosedur Permohonan Hak Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan merupakan suatu hak dan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau negara kepada perorangan atau badan hukum untuk menggunakan dan  memanfaatkan lahan dengan sebaik-baiknya atas lahan yang bukan miliknya. Permohonan hak guna bangunan saat ini diatur lebih spesifik dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah.

Kewenangan Kurator Dalam Kepailitan
Secara umum kewenangan Kurator yaitu menjadi Kurator Sementara dalam hal Debitor masih dalam proses beracara kepailitan dan/atau belum dinyatakan Pailit, sedangkan dalam Hal Debitor telah dinyatakan Pailit berdasarkan putusan Pengadilan curator berwenang melakukan tugas administrasi, mengurus harta pailit dan melakukan penjualan sampai dengan pemberesan harta pailit sebagaimana ketentuan dalam UU KPKPU.

Jokowi Pastikan Stop Ekspor Bahan Mentah Timah, Bauksit dan Tembaga; Ketentuan Eksport Tambang di Indonesia
Kebijakan yang memberhentikan ekspor bahan mentah, akan memberikan dampak terhadap beberapa aspek. Pertama, pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan dapat berupa penerimaan pajak (PPh), penerimaan bukan pajak (royalti tambang), dan deadrent (sewa lahan). Kedua, berkurangnya produksi tambang akan berimplikasi terhadap pengurangan tenaga kerja. Ketiga, lemahnya nilai tukar rupiah yang mendongkrak biaya impor.

Penjualan Jaminan Fidusia Berupa Barang Persediaan
Pada umumnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan (inventory), benda dagangan, piutang, peralatan mesin, dan kendaraan bermotor. Jaminan fidusia dengan objek berupa barang persediaan pada dasarnya sama dengan proses pelaksanaan jaminan fidusia pada umumnya, yaitu proses pengikatan perjanjian kredit sebagai perjanjian pokoknya/primer dan pengikatan fidusia sebagai perjanjian tambahan/accesoir, namun juga terdapat hal-hal khusus yang harus diperhatikan dalam penilaian.
Penawaran Umum Perdana atau Initial Public Offering (IPO): Persyaratan, Prosedur dan Akibat Jika Gagal Dilaksanakan
Penawaran umum perdana atau penawaran saham perdana atau yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai Initial Public Offering selanjutnya disingkat dengan IPO adalah kondisi ketika emiten menjual sebagian sahamnya pada publik atau masyarakat umum. Sederhananya IPO sendiri adalah ketika suatu perusahaan bergabung dalam Bursa Efek Indonesia (BEI) dan melakukan penawaran saham kepada masyarakat atau kepada publik karena perusahan tersebut hendak go-public. Pada umumnya pihak emiten dalam melakukan IPO harus melihat terlebih dahulu apakah kondisi pasar saham sudah cukup kondusif ataukah belum. Selain itu, emiten harus melihat apakah perusahan tersebut sedang bertumbuh atau tidak. Hal ini perlu untuk dilakukan agar penggunaan dana yang telah terkumpul untuk melakukan IPO benar-benar digunakan untuk keperluan ekspansi bisnis perusahaan.
