
Eksekusi Putusan Bebas dan Lepas Dari Segala Tuntutan
Jaksa tetap memiliki kewenangan dalam pelaksanaan eksekusi putusan pidana yang dalam hal ini adalah putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan. Selain itu, atas kewenangan yang diberikan tersebut, maka Jaksa juga berkewajiban untuk memberikan rehabilitasi terhadap terdakwa yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan tersebut.

Latihan Soal Tentang Profesi Jaksa
Seberapa cocok kamu jadi Jaksa? Jika jawaban benar >5 = kayaknya pemahamanmu tentang profesi Jaksa kurang deh, yuk belajar lebih banyak lagiJika jawaban benar ≥5 tapi ≤10 = kayaknya cocok jadi Jaksa, tapi masih harus belajar lagi tentang jobdesc JaksaJika jawaban benar >10 = wah, pengetahuan kamu tentang profesi Jaksa luas banget, wajib dipertimbangkan untuk serius jadi Jaksa

Eksekusi Riil dan Permohonannya
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka eksekusi riil pada dasarnya dilakukan karena pihak yang dikalahkan tidak melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela, sehingga pihak yang dimenangkan terlebih dahulu memohon kepada Pengadilan untuk memberikan teguran/Aanmaning kepada pihak yang dikalahkan tersebut. Manakala setelah ditegur pengadilan pun pihak yang dikalahkan tetap tidak melaksanakan putusan pengadilan, maka pihak yang dimenangkan dapat memohon kepada pengadilan untuk menjalankan eksekusi riil.

Eksekusi Atas Benda Sitaan
Eksekusi Atas Benda Sitaan mungkin tidak banyak didengar dalam proses penanganan suatu perkara pidana, barang bukti menjadi salah…

Eksekusi Putusan deklaratoir Dalam Perdata
Putusan deklaratoir itu hanya sekedar menerangkan atau menetapkan suatu keadaan saja, tidak perlu menciptakan atau menghapuskan suatu keadaan, sehingga tidak perlu dilaksanakan (dieksekusi). Putusan deklaratoir yang disebut juga dengan putusan non-executable atau tidak dapat dieksekusi baik eksekusi riil maupun eksekusi yang lainnya.

Dugaan Perwira Polisi Masuk TKP Tanpa Prosedur, Bagaimana Prosedur Memasuki TKP?
Dugaan Perwira Polisi masuk TKP tanpa Prosedur dapat mengakibatkan rusaknya barang bukti di dalam TKP, yang tentunya memberikan ancaman sanksi pidana dan/atau kode etik pada pihak yang melalaikan prosedur tersebut.

Jaksa Dalam Eksekusi Putusan Pidana
KUHAP sendiri tidak mengatur akibat hukum ketika terjadi kelalaian dalam pelaksanaan eksekusi. Adapun upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi kelalaian dalam pelaksanaan eksekusi yang merugikan Terdakwa, adalah melaporkannya kepada Komisi Kejaksaaan yang pengaturannya diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2005 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Macam-Macam Eksekusi Dalam Perdata
Dalam praktek peradilan dikenal macam-macam eksekusi dalam perdata hanya dikenal 2 saja, yaitu eksekusi riil (Pasal 200 Ayat 11 HIR dan Pasal 218 Ayat 2 RBg); dan eksekusi pembayaran sejumlah uang melalui lelang atau eksekutorial verkoop (Pasal 200 HIR dan 215 RBg). Eksekusi pembayaran sejumlah uang tersebut dilakukan dalam pembagian harta jika pembagian in natura tidak disetujui oleh para pihak atau tidak mungkin untuk dilaksanakan. Oleh karena itu, eksekusi riil adalah kebalikan dari eksekusi pembayaran sejumlah uang, dimana eksekusi pembayaran sejumlah uang tidak dapat dilaksanakan secara langsung berdasarkan amar putusan dan melalui proses pelelangan terlebih dahulu karena objek yang akan dilakukan eksekusi adalah suatu yang bernilai yaitu uang.[4]

Eksekusi Putusan Pidana
Dengan demikian pelaksanaan eksekusi perkara pidana dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan memperhatikan hukuman eksekusi yang diberikan kepada terpidana sesuai dengan isi dalam amar putusan hakim. Selain itu, menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 1983 Tentang Batas Waktu Pengiriman Salinan Putusan Pada Jaksa menyatakan bahwa eksekusi putusan pengadilan baru dapat dilakukan oleh jaksa, setelah jaksa menerima salinan surat putusan dari panitera.

3 Sistem Peradilan Pidana
3 sistem peradilan pidana yang ada tersebut di atas memiliki perbedaan satu dengan lainnya. Sistem peradilan pidana inkuisitur mendudukkan tersangka sebagai obyek pemeriksaan yang tidak memiliki hak apapun, sedangkan akusatur mendudukkan tersangka seabgai subyek yang tentunya hak-haknya sangat diperhatikan, adapun campuran adalah perpaduan antara keduanya.