
Tuntutan Bharada E Lebih Ringan Daripada Sambo, Namun Lebih Berat Dari Terdakwa Lainnya: Hak Justice Collaborator
Kasus pembunuhan Brigadir J telah memasuki tahap sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para Terdakwa. Ada hal yang menarik perhatian dari sidang pembacaan tuntutan JPU yaitu tuntutan Bharada E yang lebih banyak dibandingkan Terdakwa Kuat Ma’ruf, Putri Chandrawathi dan Ricky Rizal. Alasan JPU memberikan tuntutan 12 (dua belas) tahun penjara dikarenakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Perlawanan Eksekusi Putusan Arbitrase
Setiap pelaksanaan eksekusi seringkali menimbulkan kerugian bagi pihak yang kalah maupun pihak yang diluar sengketa (pihak ketiga). Perlawanan atas Eksekusi Putusan Arbitrase menjadi salah satu hal yang dapat menghambat pelaksanaan putusan Arbitrase. UU Arbitrase tidak mengatur tentang adanya upaya hukum baik upaya hukum biasa maupun luar biasa. Termasuk gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang merupakan bentuk upaya hukum luar biasa.
Banding Atas Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase
Banding atas Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase adalah salah satu upaya hukum yang dapat diajukan terhadap Putusan Arbitrase. Adapun…

Aset Indra Kenz Dikembalikan Kepada Korban
Beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 10 Januari 2023, Pengadilan Tinggi Banten melalui amar putusannya nomor 17/ Pid.Sus/2022/PT.BTN mengabulkan permintaan banding soal aset sitaan dari Terdakwa Indra Kenz untuk dikembalikan kepada korban. Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa aset-aset Terdakwa Indra Kenz berasal dari 144 korban yang mengalami kerugian kurang lebih Rp 83 miliar rupiah. Prosedural pengembalian barang bukti dalam tindak pidana kepada pemiliknya dilakukan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan mempergunakan sarana administrasi berupa surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48), berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (BA-17), butir 14.

Dugaan Bocornya Putusan Perkara Sambo, Independensi dan Kode Etik Hakim Atas Suatu Perkara
Dalam ranah yudisial, Hakim memang memiliki kekuasaan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara, sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24, 24A, 24B, 24C dan Pasal 25. Akan tetapi UUD NRI 1945 hanya mengatur secara umum saja, mengenai aturan lebih lanjut kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kehakiman) yang mengantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Seorang Hakim yang menyampaikan perihal vonis putusan sebelum sidang agenda putusan dibacakan dimuka sidang yang terbuka untuk umum merupakan pelanggaran beberapa perilaku dari kesepuluh perilaku Hakim utamanya tentang keprofesionalannya dalam menjalankan tugas.

Perlawanan Atas Eksekusi
Dalam ketentuan tersebut, terdapat dua jenis perlawanan terhadap putusan atau penetapan pengadilan. Hal itu dapat dilihat dari frasa jika pelaksanaan putusan itu dilawan, juga perlawanan itu dilakukan oleh orang lain yang mengakui barang yang disita itu sebagai miliknya. Pihak ketiga tersebut mempunyai hak untuk melakukan perlawanan apabila dinilai pelaksanaan isi putusan hakim yang memerintahkan sita eksekusi terhadap obyek milik pihak ketiga tersebut telah merugikan ataupun telah melanggar hak dan kepentingannya.

Pengajuan Pembatalan Putusan Arbitrase
Pengajuan pembatalan arbitrase menjadi suatu hal yang penting mengingat tidak banyak penegak hukum yang mengetahui prosedur atau ketentuan…

Turut Tergugat
Turut Tergugat merupakan orang atau para pihak yang didalam perkara tidak menguasai objek sengketa, tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan/atau merugikan bagi penggugat atau tidak berkewajiban melakukan sesuatu, hanya saja demi lengkapnya suatu gugatan maka Turut Tergugat harus diikutsertakan. Tidak adanya aturan yang baku terkait Turut Tergugat juga menyebabkan tidak ada kejelasan mengenai hak-hak dari Turut Tergugat. Sepanjang diketahui bahwa Turut Tergugat memiliki hak yang sama dengan Tergugat, tetapi dengan kewajiban yang berbeda. Turut Tergugat merupakan pihak yang tidak memilki kewajiban untuk melakukan sesuatu, hanya hal yang dimintakan yaitu taat dan tunduk terhadap putusan Pengadilan.

Permohonan Provisi
Permohonan Provisi adalah permohonan pihak yang berperkara supaya diadakan tindakan pendahuluan untuk kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan. Permohonan provisi sering digunakan oleh Penggugat untuk mencegah kerugian yang lebih besar terjadi selama proses pemeriksaan perkara di Pengadilan. Salah satu prinsip hukum acara perdata mengenai permohonan provisi adalah isi permohonan yang tidak boleh menyangkut pokok perkara. Pelaksanaan putusan provisi yang harus dengan persetujuan Pengadilan Tinggi setempat bukan sebagai pemeriksaan tingkat banding, melainkan sebagai fungsi pengawasan.

Pemeriksaan Pendahuluan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Setiap gugatan yang masuk, pada permulaannya akan ditangani dari segi ketatausahaan (administrasi) terlebih dahulu oleh staf Kepaniteraan. Sejak masuknya gugatan sampai dimulainya pemeriksaan gugatan di muka persidangan umum, berlaku suatu masa yang disebut dengan fase mematangkan perkara (fase sub iudice), yaitu suatu masa periode penelitian dan pemeriksaan dimana suatu gugatan atau perkara yang masuk dapat diperiksa atau disidangkan di muka sidang yang terbuka untuk umum.