
Hak Sebagai Justice Collaborator
Ide lahirnya saksi pelaku yang bekerjasama adalah agar aparat penegak hukum dapat membongkar kasus yang lebih besar, mengingat tindak pidana yang diatur dalam penerapan saksi pelaku yang bekerjasama adalah tindak pidana khusus yang terorganisir, seringkali dalam tindak pidana tersebut para pelaku saling menutupi jejak temannya sehingga sangat sulit untuk dipecahkan dan juga mengingat tindak pidana yang diatur dalam penerapan Justice Collaborator adalah tindak pidana yang notabennya sangat merugikan negara baik keuangan, keamanan dan juga lainnya.

Henry Surya, Bos KSP Indosurya Dengan Banyak Korban Diputus Lepas
Terdakwa Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, yaitu Henry Surya selaku pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya dinyatakan lepas dari dakwaan pidananya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 24 Januari 2023 yang mana sebelumnya ia dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Adapun tindakan Henry Surya tersebut dilakukan melalui KSP Indosurya yang merupakan badan hukum koperasi.

Intervenient Dalam Perkara Perdata
Intervensi atau intervenient adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak yang berkepentingan dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung. Pengaturan mengenai intervensi diatur dalam Pasal 279 Reglement op de Rechtsvordering (RV). Pengajuan intervensi dapat diajukan pada hari sidang yang telah ditentukan sebelum atau pada waktu kesimpulan terakhir diambil dalam perkara yang sedang berjalan.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
Tafsiran umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan di dalamnya tidak…

Ramai Jaksa Bharada E Menangis Saat Baca Tuntutan: Bagaimana Kode Etik Jaksa?
Dalam Pedoman 3/2019 diatur pada prinsipnya Jaksa Agung merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan sehingga kendali dalam melaksanakan tugas dan wewenang seorang Jaksa dalam melakukan penuntutan adalah delegasi dari kewenangan yang dimiliki seorang Jaksa Agung yang kemudian diberikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala cabang Kejaksaan Negeri. Dengan prinsip itu dapat diartikan bahwa dalam perkara yang tidak masuk dalam kriteria perkara penting, seorang Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala cabang Kejaksaan Negeri-lah yang menentukan atau memberikan petunjuk mengenai tuntutan pidana.

Pengampuan
Pengampuan merupakan suatu tindakan dimana seseorang yang dianggap tidak cakap, diampu oleh pihak yang memiliki hak untuk mengampu.…

Persidangan Kasus Tragedi Kanjuruhan Tertutup Karena Keamanan
Persidangan kasus tragedi Kanjuruhan Malang telah dilaksanakan pada Senin tanggal 16 Januari 2023 lalu di Pengadilan Negeri Surabaya.…
Penundaan Eksekusi Karena Adanya Perlawanan
Perlawanan (verzet) pihak tereksekusi merupakan upaya hukum yang langsung datang dari pihak tereksekusi sendiri. Pihak-pihak yang menjadi subyek gugatan perlawanan sama dengan pihak-pihak dalam sengketa perdata yang hendak dieksekusi. Perlawanan diatur dalam Pasal 207 Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Apabila amar putusan perlawanan menyatakan perlawanan untuk menunda eksekusi diterima, maka akibat yuridisnya dilakukan penundaan terhadap eksekusi untuk sementara waktu.

Peringatan Ketua Pengadilan Atas Pelaksanaan Eksekusi (Aanmaning)
Pelaksanaan aanmaning dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pendaftaran, cukup dilakukan sebanyak 1 (satu) kali, kecuali apabila Ketua Pengadilan memandang perlu untuk dilakukan pemanggilan 1 (satu) kali lagi. Aanmaning dilakukan dengan memanggil pihak Termohon eksekusi dengan menentukan hari, tanggal, dan jam persidangan tersebut. Pemanggilan tersebut untuk menghadiri Sidang insidental untuk aanmaning. Persidangan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan, Panitera dan Pihak Termohon eksekusi untuk diberikan teguran agar menjalankan putusan hakim dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari.

Pengalihan Sidang Pada Pengadilan Wilayah Lain Untuk Keamanan
Pada dasarnya pengadilan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara telah diatur dalam Pasal 137 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apabila Pengadilan Negeri tidak dapat melangsungkan persidangan tersebut, Pasal 85 KUHAP memberikan aturan untuk mengalihkan persidangan tersebut. Pasal 85 KUHAP secara jelas mengizinkan bahwa suatu perkara pidana di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri dapat dialihkan atau dilimpahkan ke Pengadilan Negeri lain apabila hal keadaan daerah tidak mengizinkan.