Daftar Peserta Kelas Online “Kewenangan Organ Yayasan”
Dalam kesempatan kali ini Tim hukumexpert telah berhasil menyelenggarakan kelas online gratis yang bertema “Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata” yang disampaikan oleh..
Daftar Peserta Kelas Online “Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata”
Dalam kesempatan kali ini Tim hukumexpert telah berhasil menyelenggarakan kelas online gratis yang bertema “Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata” yang disampaikan oleh..
Istilah Posita dan Petitum Dalam Gugatan Contentiosa
Dalam suatu perkara gugatan, kita akan mendengar istilah posita dan petitum. Kedua istilah tersebut sangat penting karena merupakan unsur dari suatu gugatan.
Ex Aequo Et Bono, Apa Itu?
Dengan demikian istilah “Ex Aequo Et Bono” adalah suatu istilah yang digunakan untuk memberikan kewenangan kepada hakim memutus selain yang tertuang dalam petitum gugatan. Hal tersebut juga berkaitan erat dengan kebebasan hakim sebagai pembawa Marwah keadilan di dunia.
Restorative Justice di Tingkat Kepolisian dan 2 Syaratnya
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Restorative Justice di tingkat kepolisian tidak hanya untuk tindak pidana yang memiliki korban, namun juga dapat tindak pidana yang tidak ada korbannya seperti Narkoba. Namun demikian, dalam hal tindak pidana lalu lintas, Restorative Justice tidak dilakukan terhadap pelanggaran yang mana pidananya berupa denda.
Gugatan Atau Tuntutan?
Oleh karena itu, penggunaan istilah gugatan atau tuntutan didasarkan pada jenis perkara, dasar hukumnya dan hasil yang diinginkan. Apabila salah satu pihak ingin pengembalian ganti rugi beserta bunga dan denda sebagaimana diatur dalam perjanjian (bukan peraturan perundang-undangan), maka yang diajukan adalah Gugatan secara perdata. Di sisi lain, apabila salah satu pihak yang berada pada posisi korban ternyata telah dilukai atau didzolimi oleh pihak lain, maka pihak yang menjadi korban tersebut dapat melakukan laporan yang kemudian selanjutnya akan diteruskan oleh penyidik untuk kemudian dilakukan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Barang Bukti dan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana
Barang Bukti yang disita memang tidak jarang tidak memenuhi bentuk sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Namun demikian, dari barang bukti tersebut kemudian dapat diambil keterangan ahli seperti Analisa sidik jari atau forensic lainnya. Oleh karena itu, barang bukti pada dasarnya dapat mengantarkan untuk memperoleh alat-alat bukti lain yang dapat digunakan bagi hakim untuk memperoleh keyakinan dan mengambil putusan.
Kasus Vina Cirebon, Terpidana Diduga Salah Tangkap
penyidik harus berupaya untuk mengungkap bukti-bukti atas peristiwa pembunuhan Kasus Vina Cirebon tahun 2016 lalu dengan metode-metode yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun dalam praktiknya hal tersebut sulit dilakukan. Akan tetapi, sekalipun tersangka tetap memiliki hak asasi yang harus dijunjung dan diperhatikan.
Putusan Cerai Ria Ricis Sempat Didownload Ratusan Ribu Kali, Ketentuan Sidang Terbuka dan Tertutup
Pembacaan putusan perceraian tetap tunduk pada Pasal 13 ayat (2) UU 48/2009. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan yang berlaku, pada dasarnya pembacaan putusan perceraian dapat dilihat oleh khalayak umum.Di sisi lain, jika melihat Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dapat dilihat bahwa dalam setiap perkara perceraian, putusan selalu ditulis “disamarkan”, begitu juga dengan para pihaknya. Hal tersebut untuk melindungi privasi bagi para pihak. Hal mana memang sudah seharusnya dilakukan, sebab rumah tangga merupakan suatu hal yang sangat privat yang tidak seharusnya disampaikan kepada publik.Hal tersebut jugalah yang membuat Mahkamah Agung pada akhirnya menutup link download putusan cerai Ria Ricis, sebab putusan cerai Ria Ricis sempat didownload ratusan ribu kali sehingga membuat banyak orang mengetahui permasalahan dan apa yang telah terjadi di rumah tangga tersebut, yang mana seharusnya bersifat privat. Pembatasan tersebut seharusnya tidak hanya dilakukan kepada putusan cerai para artis saja, melainkan juga kepada seluruh perkara karena tentunya putusan tersebut memuat hal-hal yang tidak seharusnya disampaikan kepada publik karena bersifat privasi, hingga berpotensi akan memberikan trauma kepada salah satu atau para pihak.
5 Syarat Gugatan Dinyatakan Ne Bis In Idem
Ketika seseorang mengajukan gugatan terhadap perkara yang sama maka tergugat dapat mengajukan eksepsi. Terdapat 5 syarat gugatan dinyatakan ne bis in idem..