
Penggugat Tidak Hadir Dalam Persidangan, Konsekuensinya Berdasarkan Pasal 124 HIR
Apabila penggugat tidak hadir dalam persidangan, maka terdapat resiko gugatan tersebut...

Penahanan Tersangka Atau Terdakwa Berikut 2 Syaratnya
Sebagaimana telah disampaikan di atas, bahwa agar dapat dilakukan penahanan tersangka atau terdakwa maka harus terpenuhi syarat obyektif dan syarat subyektif. Meski syarat subyektif terpenuhi namun jika syarat obyektif tidak terpenuhi, maka tersangka atau terdakwa tersebut tidak dapat dikenakan penahanan.

Jenis Jawaban Gugatan Perdata, Ada 3
Tidak menyampaikan jawaban justru bisa merugikan tergugat. Setidaknya terdapat 3 jenis jawaban gugatan perdata, yaitu pengakuan...

Panggilan Umum Perkara Perdata, Ada 3 Cara
Pada artikel kali ini, kita akan membahas alasan dilakukannya panggilan umum perkara perdata dan tata cara pemanggilannya.

Apa Saja Alat Bukti Perdata, Ada 5
Pembuktian merupakan salah satu prosedur yang sangat krusial dalam hukum acara perdata. Lantas apa saja alat bukti perdata berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Terdapat 5 alat bukti..

Daftar Peserta Kelas Online “Kewenangan Organ Yayasan”
Dalam kesempatan kali ini Tim hukumexpert telah berhasil menyelenggarakan kelas online gratis yang bertema “Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata” yang disampaikan oleh..

Daftar Peserta Kelas Online “Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata”
Dalam kesempatan kali ini Tim hukumexpert telah berhasil menyelenggarakan kelas online gratis yang bertema “Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata” yang disampaikan oleh..

Istilah Posita dan Petitum Dalam Gugatan Contentiosa
Dalam suatu perkara gugatan, kita akan mendengar istilah posita dan petitum. Kedua istilah tersebut sangat penting karena merupakan unsur dari suatu gugatan.

Ex Aequo Et Bono, Apa Itu?
Dengan demikian istilah “Ex Aequo Et Bono” adalah suatu istilah yang digunakan untuk memberikan kewenangan kepada hakim memutus selain yang tertuang dalam petitum gugatan. Hal tersebut juga berkaitan erat dengan kebebasan hakim sebagai pembawa Marwah keadilan di dunia.
Restorative Justice di Tingkat Kepolisian dan 2 Syaratnya
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Restorative Justice di tingkat kepolisian tidak hanya untuk tindak pidana yang memiliki korban, namun juga dapat tindak pidana yang tidak ada korbannya seperti Narkoba. Namun demikian, dalam hal tindak pidana lalu lintas, Restorative Justice tidak dilakukan terhadap pelanggaran yang mana pidananya berupa denda.