Photo by pexels-rodnae-productions

Ramai Pengemis dan Pengamen Kaya, Bagaimana Negara Mengatur?

Belakangan ramai berita dan topik yang membahas pengemis dan pengamen kaya. Pada tahun 2019, data pengemis dan pengamen…
Tenaga Kerja Migran Indonesia by Pexels

NIB Berdasar PP Nomor 5 Tahun 2021

Sebelumnya, Hukumexpert telah menerbitkan artikel berjudul “Apa itu Nomor Ijin Berusaha (NIB) dan Tata Cara Pengurusannya”, yang terbit…

Pindah KK Demi Sekolah Favorit

Pindah KK Demi Sekolah Favorit dengan Modus menumpang Kartu Keluarga (KK) atau “famili lain” untuk menyiasati Penerimaan Peserta…
Photo by istock on Pexels

Baliho Caleg Dipasang Sebelum Masa Kampanye

Setiap peserta pemilu atau partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana hal ini dinyatakan dalam Pasal 25 Ayat (1) PKPU 33/2018. Berkaitan dengan kasus istri Walikota Depok, pemasangan baliho yang berisi muatan kampanye dapat diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) dan (2) PKPU 33/2018 tersebut. Hal ini dikarenakan KPU belum mengeluarkan penetapan Daftar Calon Tetap baik bakal calon legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden.
rahasia pertahanan negara Photo by Pexels

Peraturan Pemerintah (PP) Ekspor Pasir Laut Berlaku, Pasal yang Menjadi Perhatian

Pemerintah baru-baru ini ramai dibicarakan karena membuka kembali keran ekspor hasil tambang pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor…
Budi Said Jadi Tersangka Photo by Pexels Karolina

Pemerintah Pusat Ambil Alih Pembenahan Jalan Provinsi Lampung

Pada 5 Mei 2023 lalu, Presiden Joko Widodo telah melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung setelah adanya pemberitaan…
Jual Beli Rekening Photo by pexels-pixabay

Ketentuan Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Melaporkan Harta Kekayaan

Dalam ketentuan UU ASN dan PP 94/2021 tidak ada larangan bagi Pegawai ASN untuk menjalankan kegiatan usaha atau bisnis selama tidak melanggar kewajiban dan larangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu apabila Pegawai ASN ingin mendirikan suatu badan usaha, prosedurnya tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendirian dan perizinan badan usaha. Hal yang terpenting bagi Pegawai ASN ketika memiliki suatu usaha atau bisnis yaitu melaporkan harta kekayaan yang diperoleh kepada LHKPN agar terdapat kejelasan mengenai harta kekayaan tersebut berasal.

Anak Viral Menganiaya, ASN Ditjen Pajak Dicopot

Belakangan tersebar berita yang sangat menghebohkan, dimana seorang pemuda berinisial MDS melakukan penganiayaan terhadap anak muda lainnya hingga yang dianiaya terkapar tak sadarkan diri.[1] Usut punya usut, ternyata anak yang menganiaya tersebut adalah anak dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Pajak (Ditjen Pajak) berinisial RAT.[2] Perkara tersebut ternyata berujung panjang, dan menggegerkan Kementerian Keuangan, sebab gaya hidup keluarga MDS juga menarik perhatian publik hingga KPK.[3] Setelah perkara dugaan penganiayaan MDS tersebut tersebar, pada akhirnya Kementerian Keuangan memutuskan untuk mencopot RAT dengan alasan melanggar integritas dan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya dapat dilanjutkan.[4] Belum sampai satu minggu berlalu, RAT pada akhirnya mengundurkan diri dari ASN. [5]
Pengelola Barang Milik Negara/Daerah Image by freepik

Mendekati Batas Waktu Inkonstitusional Bersyarat UU Cipta Kerja, Terbitlah Perpu Cipta Kerja

Mendekati batas waktu yang diberikan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Register Nomor 107/PUU-XVIII/2020, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah…
Pengajuan permohonan Pembatalan Perkawinan

Independensi Pers Saat Wartawan Dilantik Menjadi Kapolsek

Seorang polisi bernama Iptu Umbaran kini menjadi Kapolsek Kradenan setelah menyamar sebagai wartawan kontributor selama belasan tahun. TVRI…
1 2 3 4 12