
Ramai Pengemis dan Pengamen Kaya, Bagaimana Negara Mengatur?
Belakangan ramai berita dan topik yang membahas pengemis dan pengamen kaya. Pada tahun 2019, data pengemis dan pengamen…

NIB Berdasar PP Nomor 5 Tahun 2021
Sebelumnya, Hukumexpert telah menerbitkan artikel berjudul “Apa itu Nomor Ijin Berusaha (NIB) dan Tata Cara Pengurusannya”, yang terbit…
Pindah KK Demi Sekolah Favorit
Pindah KK Demi Sekolah Favorit dengan Modus menumpang Kartu Keluarga (KK) atau “famili lain” untuk menyiasati Penerimaan Peserta…

Baliho Caleg Dipasang Sebelum Masa Kampanye
Setiap peserta pemilu atau partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana hal ini dinyatakan dalam Pasal 25 Ayat (1) PKPU 33/2018. Berkaitan dengan kasus istri Walikota Depok, pemasangan baliho yang berisi muatan kampanye dapat diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) dan (2) PKPU 33/2018 tersebut. Hal ini dikarenakan KPU belum mengeluarkan penetapan Daftar Calon Tetap baik bakal calon legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden.

Peraturan Pemerintah (PP) Ekspor Pasir Laut Berlaku, Pasal yang Menjadi Perhatian
Pemerintah baru-baru ini ramai dibicarakan karena membuka kembali keran ekspor hasil tambang pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor…

Pemerintah Pusat Ambil Alih Pembenahan Jalan Provinsi Lampung
Pada 5 Mei 2023 lalu, Presiden Joko Widodo telah melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung setelah adanya pemberitaan…

Ketentuan Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Melaporkan Harta Kekayaan
Dalam ketentuan UU ASN dan PP 94/2021 tidak ada larangan bagi Pegawai ASN untuk menjalankan kegiatan usaha atau bisnis selama tidak melanggar kewajiban dan larangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu apabila Pegawai ASN ingin mendirikan suatu badan usaha, prosedurnya tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendirian dan perizinan badan usaha. Hal yang terpenting bagi Pegawai ASN ketika memiliki suatu usaha atau bisnis yaitu melaporkan harta kekayaan yang diperoleh kepada LHKPN agar terdapat kejelasan mengenai harta kekayaan tersebut berasal.
Anak Viral Menganiaya, ASN Ditjen Pajak Dicopot
Belakangan tersebar berita yang sangat menghebohkan, dimana seorang pemuda berinisial MDS melakukan penganiayaan terhadap anak muda lainnya hingga yang dianiaya terkapar tak sadarkan diri.[1] Usut punya usut, ternyata anak yang menganiaya tersebut adalah anak dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Pajak (Ditjen Pajak) berinisial RAT.[2] Perkara tersebut ternyata berujung panjang, dan menggegerkan Kementerian Keuangan, sebab gaya hidup keluarga MDS juga menarik perhatian publik hingga KPK.[3] Setelah perkara dugaan penganiayaan MDS tersebut tersebar, pada akhirnya Kementerian Keuangan memutuskan untuk mencopot RAT dengan alasan melanggar integritas dan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya dapat dilanjutkan.[4] Belum sampai satu minggu berlalu, RAT pada akhirnya mengundurkan diri dari ASN. [5]

Mendekati Batas Waktu Inkonstitusional Bersyarat UU Cipta Kerja, Terbitlah Perpu Cipta Kerja
Mendekati batas waktu yang diberikan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Register Nomor 107/PUU-XVIII/2020, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah…

Independensi Pers Saat Wartawan Dilantik Menjadi Kapolsek
Seorang polisi bernama Iptu Umbaran kini menjadi Kapolsek Kradenan setelah menyamar sebagai wartawan kontributor selama belasan tahun. TVRI…