
Penyitaan Dalam KUHAP
Istilah “pengadilan setempat” dalam Pasal 38 KUHAP merujuk pada pengadilan negeri yang memiliki yurisdiksi wilayah atas tempat dilakukannya tindakan penyitaan. Pasal 38 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa “penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat,” sedangkan ayat (2) dalam pasal tersebut mengatur bahwa dalam keadaan mendesak, penyidik yang telah melakukan penyitaan wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat untuk memperoleh persetujuan. Maka dapat diilhami bahwa frasa “setempat” di sini menegaskan asas territorialitas, yaitu bahwa setiap tindakan penyitaan harus mendapat izin atau persetujuan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tempat tindakan tersebut dilakukan. Oleh karenanya, penyitaan dalam KUHAP mengatur bahwa izin tidak harus diberikan oleh ketua pengadilan tempat barang dimaksud berada, sebab tidak menutup kemungkinan barang tersebut juga dibawa ke beberapa tempat setelah tindak pidana terjadi.

Dari Pondok Pesantren Ambruk ke APBN: Menimbang Ulang Peran Negara dalam Pembangunan Ponpes
UU 18/2019 memberikan pengakuan formal kepada pondok pesantren sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pasal-pasal terkait (termasuk ketentuan unsur pendirian dan amanat mengenai dana abadi pesantren) membuka ruang hukum agar pesantren dapat menjadi penerima fasilitasi dan pembiayaan publik apabila memenuhi syarat administratif dan teknis. Dengan demikian, pesantren yang diakui oleh negara dapat menjadi objek alokasi APBN/APBD dalam rangka pemenuhan hak pendidikan dan perlindungan keselamatan santri.
Penggunaan APBN untuk pendidikan tunduk pada mekanisme pengawasan yang diatur oleh undang-undang: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab. Keuangan Negara (selanjutnya disebut “UU 15/2004”) memberikan dasar hukum bagi BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk program pendidikan yang dibiayai APBN. Praktik audit eksternal (BPK), audit internal (BPKP/Kementerian terkait), dan persyaratan pelaporan akuntabel harus menjadi bagian dari desain program agar alokasi untuk pendidikan tidak menimbulkan penyalahgunaan atau inefisiensi.

Memahami Seputar KDRT Fisik dan Psikis
Bentuk KDRT Fisik dan Psikis:
KDRT fisik merupakan bentuk kekerasan yang dilakukan oleh seseorang terhadap anggota keluarganya dengan cara menimbulkan rasa sakit, luka, atau penderitaan pada tubuh korban. Berdasarkan UU PKDRT, KDRT fisik mencakup tindakan seperti memukul, menendang, menampar, menendang, atau perbuatan lain yang mengakibatkan cedera fisik atau rasa sakit pada korban. Oleh karena itu, bentuk-bentuk KDRT fisik dapat berupa pemukulan dengan tangan atau benda keras, penendangan, penyiksaan menggunakan alat, pencekikan, pembakaran, hingga tindakan yang menyebabkan luka berat atau kematian.
Bentuk-bentuk KDRT psikis meliputi penghinaan, intimidasi, pengucilan sosial, pembatasan komunikasi, ancaman perceraian, hingga manipulasi emosional yang bertujuan untuk menundukkan atau mengendalikan korban. Kekerasan psikis dalam rumah tangga kerap muncul sebagai mekanisme dominasi patriarkal yang menempatkan perempuan dalam posisi inferior. Dalam kasus ini, pentingnya peran psikiatri forensik dalam mengidentifikasi dampak jangka panjang kekerasan psikis, seperti depresi, trauma, dan gangguan stres pascatrauma (PTSD). Secara hukum pelaku KDRT psikis dapat dijerat dengan Pasal 45 UU PKDRT, yang mengatur pidana penjara hingga tiga tahun atau denda bagi siapa pun yang menyebabkan penderitaan mental terhadap pasangan atau anggota keluarga.

Penahanan Barang Untuk Pemeriksaan Bea Cukai
Akibat dari tidak keluarnya barang dari kawasan pabean dapat bersifat ekonomi, hukum, dan reputasional. Secara ekonomi, penahanan barang menyebabkan biaya logistik meningkat akibat penumpukan di pelabuhan serta demurrage charges yang harus ditanggung eksportir. Secara hukum, eksportir dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda atau pencabutan izin kepabeanan apabila terbukti lalai atau melanggar ketentuan ekspor. Selain itu penundaan proses ekspor dapat berimplikasi pada kerugian negara akibat tidak tercapainya target devisa ekspor dan potensi sengketa hukum dengan pelaku usaha.

PERCERAIAN PNS : AKIBAT HUKUM TERHADAP PEMBAGIAN GAJI PASCA PERCERAIAN
Perceraian PNS merupakan persoalan hukum yang tidak hanya berada pada ranah privat, tetapi juga menjadi urusan publik karena adanya regulasi khusus yang mengatur izin, prosedur, serta akibat hukumnya. Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990, seorang PNS wajib memperoleh izin perceraian dari pejabat berwenang dan apabila perceraian terjadi, khususnya atas kehendak PNS pria, maka timbul kewajiban untuk membagi gaji dengan mantan istri dan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 8.

PENYANDANG DISABILITAS DAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN DI INDONESIA
sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, serta organisasi penyandang disabilitas perlu diperkuat. Kolaborasi ini akan mempercepat penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan nyata penyandang disabilitas. Partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam perencanaan dan pengawasan program pendidikan harus difasilitasi penuh, sehingga kehadiran penyandang disabilitas tidak dipandang sebagai isu sosial yang cukup dibuatkan payung hukum tanpa dilaksanakan pemenuhan haknya.

Pembubaran DPR Sebagai Salah Satu Dari 3 Lembaga Dalam Teori Trias Politica dan Akibat Hukumnya
Pembubaran DPR, sebagaimana sering diwacanakan dalam opini publik, pada dasarnya tidak dimungkinkan secara konstitusional. Tindakan tersebut akan menimbulkan krisis hukum dan krisis konstitusional yang berimplikasi pada hilangnya fungsi legislasi, lumpuhnya mekanisme checks and balances, terganggunya pengelolaan keuangan negara, serta potensi munculnya pemerintahan otoriter. Oleh karena itu, keberadaan DPR tetap menjadi elemen vital dalam menjaga demokrasi, kedaulatan rakyat, serta keberlangsungan sistem pemerintahan Indonesia.

POV: Urus Izin Pemanfaatan Air Tanah Biar Bumi Ngga Burn Out
Tata cara memperoleh izin pemanfaatan air tanah tercantum dalam pasal 67 hingga pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2008 tentang Air Tanah. Berikut adalah tata cara pengajuan izin pemanfaatan air tanah:
Mengajukan permohonan kepada walikota atau bupati dengan tembusan kepada menteri dan gubernur dengan melampirkan informasi mengenai peruntukan dan kebutuhan air tanah, rencana pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah, dan upaya pengelolaan lingkungan atau upaya pemantauan lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah akan diterbitkan oleh bupati/walikota dengan ketentuan sebagai berikut:
Memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan menteri, atas tiap-tiap cekungan air tanah lintas provinsi dan lintas negara;
Memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari gubernur atas tiap-tiap cekungan air tanah lintas kabupaten/kota; atau
Memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari dinas kabupaten/kota yang membidangi air tanah atas cekungan air tanah dalam wilayah kabupaten/kota. Pemberian rekomendasi teknis yang dapat berisi persetujuan maupun penolakan oleh menteri, gubernur, atau dinas terkait yang membidangi air tanah diberikan berdasarkan zona konservasi air tanah. Izin yang dimaksudkan harus berisi paling sedikit nama dan alamat pemohon, titik lokasi rencana pengeboran atau penggalian, debit pemakaian atau pengusahaan air tanah, dan ketentuan mengenai hak dan kewajiban.
Proses selanjutnya adalah setiap pemohon izin pemakaian atau pengusahaan air tanah yang akan mengambil air tanah dalam jumlah besar wajib melakukan eksplorasi air tanah. Hasil eksplorasi air tanah akan digunakan sebagai dasar
Kedalaman pengeboran atau penggalian air tanah;
Penempatan saringan pada pekerjaan konstruksi; dan
Debit serta kualitas air tanah yang akan dimanfaatkan.

Saksi Berada Di Luar Negeri dan Dibutuhkan Kesaksiannya? Berikut 3 Aturannya
Tata cara pengambilan keterangan saksi berada di luar negeri diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri Nomor PRJ/ PK/00022/10/2024/64/10 dan Nomor 1815/PAN/ HM2.1.1/10/2024 tentang Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dalam Perkara Perdata secara Elektronik pada Perwakilan Republik Indonesia. Jaminan atas keabsahan keterangan saksi yang diberikan secara daring akan tetap terjaga karena pemeriksaan saksi akan dilakukan dalam pengawasan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau kantor-kantor perwakilan Indonesia terdekat.

Batasan Panas di 4 Pulau, Antara Aceh dan Sumatera Utara
Batasan panas di 4 pulau-pulau kecil di antara Aceh dan Sumatera Utara sedang ramai menjadi berita karena sengketa yang bermula di tahun 1978 ini akhirnya selesai. Sengketa yang di mulai puluhan tahun lalu tersebut dimulai karena peta topografi TNI AD 1978 mengindikasikan 4 pulau tersebut termasuk dalam provinsi Aceh. Pulau-pulau yang di maksud tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang yang sebelumnya bernama Pulau Rangit Besar dan Pulau Mangkir Ketek yang sebelumnya bernama Pulau Rangit Kecil.
