Aspek Hukum Perjanjian Jual Beli

Perjanjian atau yang disebut juga dengan persetujuan sebagaimana  ketentuan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer) merupakan suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap orang lain. Sedangkan jual beli merupakan suatu persetujuan dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain membayar dengan harga yang dijanjikan sebagaimana ketentuan Pasal 1457 KUHPer. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dikatakan bahwa unsur untuk memenuhi perbuatan jual beli yaitu :

    1. Adanya persetujuan para pihak;
    2. Pihak satu atau penjual menyerahkan barang;
    3. Pihak yang lain atau pembeli membayar harga barang sesuai dengan yang diperjanjikan;

Lebih lanjut dalam Pasal 1458 KUHPer menyatakan bahwa jual beli dianggap telah terjadi diantara kedua belah pihak, segera setelah para pihak mencapai kesepakatan tentang barang dan harganya, walaupun barang tersebut belum diserahkan dan harganya belum dibayarkan. Sedangkan untuk hak milik atas barang terbut belum berpindah kepada pembeli selama barang yang dimaksud belum diserahkan sebagaimana penyerahan menurut ketentuan Pasal 612, Pasal 613 dan Pasal 616 KUHP yang menyatakan sebagai berikut :

Pasal 612

Penyerahan barang-barang bergerak, kecuali yang tidak bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang-barang itu berada. Penyerahan tidak diharuskan, bila barang-barang yang harus diserahkan, dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya.

Pasal 613

Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu.

Pasal 616

Penyerahan atau penunjukan barang tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 620.

Terlepas dari suatu barang yang memerlukan proses penyerahan barang, ketentuan Pasal 1460 menyatakan bahwa jika barang yang dijual berupa barang yang sudah ditentukan, maka sejak saat pembelian barang tersebut merupakan tanggungan pembeli meskipun penyerahannya belum dilakukan dan penjual  berhak untuk menagih pembayaran sesuai dengan harganya. Seperti halnya apabila barang tersebut dijual menurut tumpukan, maka barang tersebut menjadi tanggungan pembeli segera setelah terjadinya kesepakatan, walaupun barang tersebut belum ditimbang, dihitung dan diukur sebagaimana ketentuan Pasla 1461 KUHPer. Sebaliknya, apabila barang dijual bukan menurut tumpukan melainkan menurut berat, jumlah dan ukuran, maka barang tersebut tetap menjadi tanggungan penjual sampai ditimbang, dihitung dan diukur oleh penjual sebagaimana ketentuan Pasal 1460 KUHPer.

Kewajiban-kewajiban penjual diatur dalam ketentuan Pasal 1473 sampai dengan Pasal 1512 KUHPer diantaranya yaitu :

    1. Penjual wajib menyatakan dengan jelas untuk apa ia mengikatkan dirinya, janji yang tidak jelas dan dapat diartikan dalam berbagai pengertian, harus ditafsirkan untuk kerugiannya sebagaimana ketentuan Pasal 1473 KUHPer;
    2. Penjual memiliki dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya sebagaimana ketentuan Pasal 1474 KUHPer;
    3. Barang yang bersangkutan harus diserahkan dalam keadaan seperti pada waktu penjualan sebagaimana ketentuan Pasal 1481 KUHPer;
    4. Penjual wajib menyerahkan barang yang dijual dalam keadaan utuh sebagaimana dinyatakan dalam persetujuan sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1483 KUHPer;
    5. Penanggungan yang menjadi kewajiban penjual terhadap pembeli adalah untuk menjamin dua hal, yaitu penguasaan barang yang dijual secara aman dan tentram serta tiadanya cacat tersembunyi pada barang tersebut, apabila terjadi demikian cukup alasan bagi pembeli untuk melakukan pembatalan pembelian sebagaimana ketentuan Pasal 1491 KUHPer;
    6. Pasal 1492 KUHPer menyatakan bahwa walaupun pada waktu penjualan tidak dibuat janji tentang penanggungan, namun penjual demi hukum wajib menanggung pembeli terhadap tuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan seluruh atau sebagian barang yang dijual kepada pihak ketiga, atau terhadap beban yang menurut keterangan pihak ketiga dimilikinya atas barang tersebut tetapi tidak diberitahukan ketika pembelian dilakukan;
    7. Para pihak dapat melakukan persetujuan-persetujuan istimewa dengan menambah atau mengurangi kewajiban yang ditetapkan oleh KUHPer sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1493 KUHPer;
    8. Pasal 1504 KUHPer menyatakan bahwa penjual wajib menanggung barang yang cacat tersembunyi apabila barang yang digunakan ternyata tidak dapat digunakan, dalam hal ini pembeli tidak mengetahui cacat tersebut sebelum membelinya sedangkan penjual mengetahuinya. Apabila penjual juga tidak mengetahui adanya cacat tersebut dan telah dipejanjikan bahwa ia tidak wajib menanggung apapun, maka penjual tidak wajib menanggungnya sebagaimana ketentuan Pasal 1506 KUHPer. Sedangkan apabila cacat tersebut telah diketahui oleh pembeli sebelum terjadinya kesepakatan jual beli, maka penjual tidak wajib menjaminnya sebagaimana ketentuan Pasal 1505;
    9. Apabila terjadi pembatalan pembelian karena adanya cacat tersembunyi, karena adanya wanprestasi serta itikad buruk dari penjual, maka penjual wajib mengembalikan uang harga pembelian yang dikeluarkan oleh pembeli sebagaimana ketentuan Pasal 1496 dan Pasal 1509 KUHPer.

Selain kewajiban penjual sebagaimana yang telah diuraikan diatas, KUHPer juga mengatur mengenai kewajiban pembeli yang diatur dalam ketentuan Pasal 1513 sampai dengan 1518 KUHPer diantaranya, yaitu :

    1. Kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu dan ditempat yang ditetapkan dalam persetujuan sebagaimana ketentuan Pasal 1514 KUHPer. Apabila waktu dan tempat tidak ditentukan dalam perjanjian, maka pembeli harus membayar ditempat dan pada waktu penyerahan sebagaimana ketentuan Pasal 1514 KUHPer;
    2. Pembeli wajib membayar bunga dari harga pembelian jika barang yang dijual dan diserahkan memberi hasil atau pendapatan lain walaupun tidak diperjanjikan secara tegas sebelumnya sebagaimana ketentuan Pasal 1515 KUHPer;
    3. Pasal 1478 KUHPer menyatakan bahwa penjual tidak wajib menyerahkan barang yang bersangkutan , jika pembeli belum membayar harganya sedangkan penjual tidak mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya. Oleh karena itu adalah sebuah kewajiban bagi pembeli untuk melakukan pembayaran sepenuhnya sebagaimana yang telah diperjanjikan.
    4. Apabila pembeli tidak melakukan kewajibannya yaitu melakukan pembayaran kepada penjual sedangkan telah dilakukan penyerahan barang, maka sejak dinyatakan lalai penjual dapat menuntut pembeli untuk penggantian biaya, kerugian dan bunga sebagaimana ketentuan Pasal 1239 dan Pasal 1243 KUHPer atau menuntut pembatalan jual beli sebagaimana ketentuan Pasal 1517 KUHPer;

Pada dasarnya pelaksanaan kewajiban-kewajiban baik dari sisi penjual maupun dari sisi pembeli dalam setiap perbuatan terkait perjanjian jual beli harus dilaksanakan dengan itikad baik sehingga tidak menimbulkan kerugian terhadap salah satu pihak. Dalam hal perjanjian jual-beli menimbulkan kerugian terhadap pembeli atau penjual tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya, maka pembeli dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Begitupun sebaliknya, apabila pembeli melakukan wanprestasi yang menyebabkan kerugian terhadap penjual, maka penjual dapat melakukan penuntutan haknya melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan