
Pondok Pesantren Al Zaytun Diduga Terkait NII
Dugaan penyimpangan yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu semakin menimbulkan kegaduhan besar. Hal tersebut dikarenakan, beberapa…

Gugatan Obscuur Libel
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam artikel berjudul “Gugatan Perdata”, bahwasanya Majelis Hakim dapat memutus bahwa gugatan “dikabulkan”, “ditolak”,…

Gugatan Perdata
Seseorang yang melakukan suatu perbuatan yang dapat atau telah menciderai orang lain dapat diminta pertanggungjawaban, salah satunya dengan…

Melapor Atau Tidak, Saat Jadi Korban Penipuan Oleh Pejabat?
Selain itu, oknum polisi tersebut juga dapat dikenakan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor, karena menerima pemberian sejumlah uang dari korban baik untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Sebenarnya dalam hal ini pun juga dapat dilihat adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut. Adanya hubungan antara kedua belah pihak dan terdapat janji atau meskipun masih iming-iming belaka, sudah menjadi dasar awal mula terjadinya penyuapan, meskipun dalam hal ini, oknum kepolisian tersebut tidak menjalankan sesuai dengan yang diperjanjikannya.

Pendekatan Persaingan Usaha Tidak Sehat Rule of Reason
Pendekatan Rule of Reason menuntut adanya bukti bahwa suatu tindakan tergolong anti persaingan atau merugikan masyarakat. Artinya, dalam menentukan suatu tindakan tergolong anti persaingan atau tidak, maka penegak hukum harus terlebih dahulu memeriksa apakah memang benar terdapat akibat di masyarakat, baik bagi pesaing lainnya maupun bagi konsumen. Hal tersebut menuntut penegak hukum juga harus mengerti dan memahami relevant market, atau perhitungan, penilaian dan keputusan tentang implikasi persaingan akibat perilaku apapun tergantung pada ukuran pasar dan bentuk pasar terkait.

Pendekatan Dalam Hukum Persaingan Usaha Per Se Illegal
Ketentuan tentang persaingan usaha tidak sehat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek…

Tindak Pidana Wash Sales
Pengertian pasar modal menurut Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disingkat…

Sambal Ganja Tidak Bisa Dipidana, Apa Dasarnya?
Menteri Koordinator Politik Hukum, dan HAM, Mahfud MD lagi-lagi membuat pernyataan kontroversi di tengah publik lantaran membahas aspek…
Gugatan Lain-Lain Dalam Kepailitan
Menurut penjelasan Pasal 3 Ayat (1) UU KPKPU bahwa yang dimaksud dengan “hal-hal lain”, adalah antara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitur, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya.

Mengenal Actio Pauliana Dalam Hukum Perdata
Actio pauliana adalah hak yang diberikan kepada kreditur untuk mengajukan dibatalkannya segala perbuatan yang tidak diwajibkan untuk dilakukan oleh debitor tersebut, sedangkan debitor mengetahui bahwa dengan perbuatannya itu kreditor dirugikan. Hak tersebut merupakan perlindungan yang diberikan oleh hukum bagi kreditor atas perbuatan debitor yang dapat merugikan kreditor.
