likuidasi Real Count KPU Photo by canva

Pondok Pesantren Al Zaytun Diduga Terkait NII

Dugaan penyimpangan yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu semakin menimbulkan kegaduhan besar. Hal tersebut dikarenakan, beberapa…
adagium hukum Photo by Freepik

Gugatan Obscuur Libel

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam artikel berjudul “Gugatan Perdata”, bahwasanya Majelis Hakim dapat memutus bahwa gugatan “dikabulkan”, “ditolak”,…
Turut Termohon

Gugatan Perdata

Seseorang yang melakukan suatu perbuatan yang dapat atau telah menciderai orang lain dapat diminta pertanggungjawaban, salah satunya dengan…
Photo by pexels-rodnae-productions

Melapor Atau Tidak, Saat Jadi Korban Penipuan Oleh Pejabat?

Selain itu, oknum polisi tersebut juga dapat dikenakan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor, karena menerima pemberian sejumlah uang dari korban baik untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Sebenarnya dalam hal ini pun juga dapat dilihat adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut. Adanya hubungan antara kedua belah pihak dan terdapat janji atau meskipun masih iming-iming belaka, sudah menjadi dasar awal mula terjadinya penyuapan, meskipun dalam hal ini, oknum kepolisian tersebut tidak menjalankan sesuai dengan yang diperjanjikannya.
Permohonan BANI

Pendekatan Persaingan Usaha Tidak Sehat Rule of Reason

Pendekatan Rule of Reason menuntut adanya bukti bahwa suatu tindakan tergolong anti persaingan atau merugikan masyarakat. Artinya, dalam menentukan suatu tindakan tergolong anti persaingan atau tidak, maka penegak hukum harus terlebih dahulu memeriksa apakah memang benar terdapat akibat di masyarakat, baik bagi pesaing lainnya maupun bagi konsumen. Hal tersebut menuntut penegak hukum juga harus mengerti dan memahami relevant market, atau perhitungan, penilaian dan keputusan tentang implikasi persaingan akibat perilaku apapun tergantung pada ukuran pasar dan bentuk pasar terkait.
hibah

Pendekatan Dalam Hukum Persaingan Usaha Per Se Illegal

Ketentuan tentang persaingan usaha tidak sehat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek…
Photo by pexels-ivan-babydov

Tindak Pidana Wash Sales

Pengertian pasar modal menurut Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disingkat…
Eksekusi Putusan

Sambal Ganja Tidak Bisa Dipidana, Apa Dasarnya?

Menteri Koordinator Politik Hukum, dan HAM, Mahfud MD lagi-lagi membuat pernyataan kontroversi di tengah publik lantaran membahas aspek…
Hak Ahli Waris

Gugatan Lain-Lain Dalam Kepailitan

Menurut penjelasan Pasal 3 Ayat (1) UU KPKPU bahwa yang dimaksud dengan “hal-hal lain”, adalah antara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitur, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya.
kuasa hukum jadi tergugat Photo by pexels-mikhail-nilov

Mengenal Actio Pauliana Dalam Hukum Perdata

Actio pauliana adalah hak yang diberikan kepada kreditur untuk mengajukan dibatalkannya segala perbuatan yang tidak diwajibkan untuk dilakukan oleh debitor tersebut, sedangkan debitor mengetahui bahwa dengan perbuatannya itu kreditor dirugikan. Hak tersebut merupakan perlindungan yang diberikan oleh hukum bagi kreditor atas perbuatan debitor yang dapat merugikan kreditor.
1 58 59 60 61 62 159