Alasan yang Meringankan Hukuman Pidana, Setidaknya ada 10
Lantas, hal apa saja yang dapat dijadikan alasan yang meringankan hukuman pidana? Setidaknya terdapat 10 alasan yang dapat dijadikan alasan yang meringankan hukuman pidana..
Mens Rea dan Actus Reus, 2 Unsur Tindak Pidana yang Saling Berkaitan
Terdapat beberapa peristilahan-peristilahan yang tidak cukup diartikan secara harfiah saja di antaranya mens rea dan actus reus yang berarti..
Cara Menghindari Sengketa Waris, Webinar Hukum oleh Hukumexpert
Berikut adalah daftar peserta yang mengikuti Webinar Hukum "Cara Menghindari Sengketa Waris" yang diselenggarakan hukumexpert Tanggal 31 Agustus 2024 ..
Hak Waris Salah Satu Anak Lebih Besar Karena Wasiat? Ini Aturan Berdasar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Pada dasarnya wasiat kepada ahli waris yang membuat salah satunya hak waris salah satu anak lebih besar tidak berlaku. Namun berbeda halnya jika wasiat tersebut disetujui oleh seluruh ahli waris, dimana dengan persetujuan tersebut maka wasiat tersebut dapat dilaksanakan. Dengan demikian, jika ternyata ada 1 (satu) ahli waris yang tidak terima dengan wasiat tersebut, maka wasiat tersebut tidak dapat dilaksanakan dan pembagian harta waris harus kembali menyesuaikan bagian masing-masing.
Wasiat yang Melanggar Legitime Portie Berdasar Instruki Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Wasiat harus memperhatikan nilai harta waris nantinya. Jika ternyata terdapat wasiat yang melanggar legitime portie atau wasiat dilakukan terhadap lebih dari 1/3 dari seluruh harta waris, maka hal tersebut dikembalikan kepada para ahli waris. Ketika ahli waris menyetujuinya, maka wasiat tersebut dapat dijalankan. Namun jika terdapat salah satu atau seluruh ahli waris yang menolak, maka pemberian harta melalui wasiat hanya dapat dilakukan paling banyak 1/3 bagian dari seluruh harta waris.
Rekomendasi Drama Korea Tentang Hukum, Ada 8 yang Wajib Ditonton
Belajar hukum tidak ada salahnya dilakukan dengan menonton film atau drama tentang hukum. Berikut 8 rekomendasi drama korea tentang hukum yang wajib Rekan tonton..
Wasiat Wajibah
Wasiat wajibah ini berbeda dengan wasiat. Apabila wasiat harus dibuat oleh Pewasiat sebelum meninggal dunia, maka wasiat wajibah dianggap telah dibuat meski tidak pernah dibuat sama sekali.[1] Artinya, ada atau tidaknya wasiat, apabila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan anak angkat atau orang tua angkat, maka anak angkat atau orangtua angkat tersebut memperoleh harta yang dianggap termasuk dalam wasiat wajibah dengan nilai tidak lebih dari 1/3 dari nilai harta waris seluruhnya.
Harta Bawaan Menjadi Harta Bersama? Ini Yurisprudensinya
Pertanyaan timbul ketika harta bawaan tersebut ternyata masih dalam proses mencicil selama perkawinan, atau telah dilakukan penambahan atau pembenahan selama perkawinan. Untuk hal-hal tersebut, maka terdapat Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 803 K/SIP/1970, tanggal 5 Mei 1970 yang memberikan kaidah hukum sebagai berikut:[1]“Apa saja yang dibeli, jika uang pembeliannya berasal dari harta bersama, maka dalam barang tersebut tetap melekat harta bersama meskipun barang itu dibeli atau dibangun berasal dari pribadi.”Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jika terdapat harta bersama dalam pembelian, penambahan atau pembenahan harta bawaan, maka harta bawaan tersebut sebagiannya menjadi harta bersama.
Platform Cek Skor Kredit: Dasar Hukum, Keamanan, Bisa Gunakan 3 Platform Ini
Namun kemudahan untuk mengakses skor kredit melalui platform cek skor kredit juga menimbulkan kekhawatiran mengenai perlindungan data pribadi pengguna platform tersebut karena...
Badan Pengawas Mahkamah Agung Sebagai Pengawas Internal
Badan Pengawas Mahkamah Agung adalah salah satu lembaga pengawasan terhadap hakim dalam melaksanakan fungsi yudikatif. Berbeda dengan Komisi Yudisial yang merupakan salah satu lembaga kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memiliki tugas untuk menjaga kehormatan dan martabat hakim, Bada Pengawas Mahkamah Agung adalah lembaga yang dibentuk secara internal di Mahkamah Agung.