
POV: Urus Izin Pemanfaatan Air Tanah Biar Bumi Ngga Burn Out
Tata cara memperoleh izin pemanfaatan air tanah tercantum dalam pasal 67 hingga pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2008 tentang Air Tanah. Berikut adalah tata cara pengajuan izin pemanfaatan air tanah:Mengajukan permohonan kepada walikota atau bupati dengan tembusan kepada menteri dan gubernur dengan melampirkan informasi mengenai peruntukan dan kebutuhan air tanah, rencana pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah, dan upaya pengelolaan lingkungan atau upaya pemantauan lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah akan diterbitkan oleh bupati/walikota dengan ketentuan sebagai berikut:
Memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan menteri, atas tiap-tiap cekungan air tanah lintas provinsi dan lintas negara;
Memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari gubernur atas tiap-tiap cekungan air tanah lintas kabupaten/kota; atau
Memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari dinas kabupaten/kota yang membidangi air tanah atas cekungan air tanah dalam wilayah kabupaten/kota. Pemberian rekomendasi teknis yang dapat berisi persetujuan maupun penolakan oleh menteri, gubernur, atau dinas terkait yang membidangi air tanah diberikan berdasarkan zona konservasi air tanah. Izin yang dimaksudkan harus berisi paling sedikit nama dan alamat pemohon, titik lokasi rencana pengeboran atau penggalian, debit pemakaian atau pengusahaan air tanah, dan ketentuan mengenai hak dan kewajiban.
Proses selanjutnya adalah setiap pemohon izin pemakaian atau pengusahaan air tanah yang akan mengambil air tanah dalam jumlah besar wajib melakukan eksplorasi air tanah. Hasil eksplorasi air tanah akan digunakan sebagai dasar
Kedalaman pengeboran atau penggalian air tanah;
Penempatan saringan pada pekerjaan konstruksi; dan
Debit serta kualitas air tanah yang akan dimanfaatkan.

Saksi Berada Di Luar Negeri dan Dibutuhkan Kesaksiannya? Berikut 3 Aturannya
Tata cara pengambilan keterangan saksi berada di luar negeri diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri Nomor PRJ/ PK/00022/10/2024/64/10 dan Nomor 1815/PAN/ HM2.1.1/10/2024 tentang Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dalam Perkara Perdata secara Elektronik pada Perwakilan Republik Indonesia. Jaminan atas keabsahan keterangan saksi yang diberikan secara daring akan tetap terjaga karena pemeriksaan saksi akan dilakukan dalam pengawasan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau kantor-kantor perwakilan Indonesia terdekat.

Batasan Panas di 4 Pulau, Antara Aceh dan Sumatera Utara
Batasan panas di 4 pulau-pulau kecil di antara Aceh dan Sumatera Utara sedang ramai menjadi berita karena sengketa yang bermula di tahun 1978 ini akhirnya selesai. Sengketa yang di mulai puluhan tahun lalu tersebut dimulai karena peta topografi TNI AD 1978 mengindikasikan 4 pulau tersebut termasuk dalam provinsi Aceh. Pulau-pulau yang di maksud tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang yang sebelumnya bernama Pulau Rangit Besar dan Pulau Mangkir Ketek yang sebelumnya bernama Pulau Rangit Kecil.

Raja Ampat: the OG Ecosystem vs. Izin Tambang Nikel
Penambangan nikel di raja ampat selain berpotensi merusak alam, berpotensi pula merusak ekonomi warga di sekitar yang menggantungkan hidupnya melalui sektor pariwisata maupun hasil alam. Ekosistem yang telah diberikan Tuhan Yang maha Esa akan bernilai dalam jangka panjang apabila terus dijaga secara baik serta mendukung keberlanjutan, berbeda dengan hasil tambang yang akan memberikan keuntungan jangka pendek saja dan akan meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.

Perkawinan di Bawah Umur 19 Tahun: Generasi Emas Atau Generasi Cemas?
Perlu di ingat bahwa perkawinan di bawah umur yang dilaksanakan tanpa adanya surat dispensasi dari pengadilan agama setempat akan dianggap tidak sah. Terdapat pula banyak dampak negatif dari sisi kesehatan yang akan terdampak dengan adanya perkawinan di bawah umur karena sistem reproduksi yang belum siap.Guna mewujudkan Indonesia emas, sosialisasi serta pengawasan perlu dilaksanakan untuk mencegah adanya perkawinan di bawah umur, terutama untuk mengurangi permintaan dispensasi perkawinan karena kasus hamil di luar nikah seperti yang sempat viral di Ponorogo, karena ratusan pemohon yang mengajukan permohonan dispensasi nikah, dimana 60% nya sudah dalam keadaan hamil.[2]

Restoran Tanpa Tanda: Usaha Menipu Konsumen Atau Kelalaian?
Manakala konsumen memperoleh kerugian yang diakibatkan restoran tanpa tanda halal tersebut, maka hak bagi konsumen yang dirugikan tersebut adalah menggugat pelaku usaha yang dirasa telah melanggar hak konsumen sebagaimana tercantum dalam pasal 4 UU 8/1999. Adapun jika konsumen mengambil langkah hukum, maka Pelaku Usaha dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.

Sekolah Rakyat, Upaya Pemerataan Pendidikan Menuju Indonesia Emas
Dengan banyaknya program yang sudah diluncurkan dan terimplementasi, program sekolah rakyat ini diharapkan akan menjadi penyokong dan semakin meratakan pendidikan di tiap-tiap daerah di Indonesia hingga ke daerah pelosok serta memberikan pendidikan gratis yang bermutu sebagai salah satu upaya pemutusan kemiskinan struktural.

Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Pekerja?
Berdasarkan uraian di atas, untuk menjawab pertanyaan bolehkah perusahaan menahan ijazah, maka dapat disimpulkan bahwa dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, tidak disebutkan secara khusus tentang larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah atau dokumen lain milik pekerja sebagai jaminan. Di sisi lain, dalam beberapa peraturan daerah disebutkan secara khusus tentang larangan bagi perusahaan untuk menahan dokumen asli milik karyawan, yang mana sanksi yang diberikan tentunya tidak dapat bersifat pidana melainkan hanya sanksi administratif.

Plat Merah Glow Up, Emang Boleh? Ini 2 Aturan Yang Harus Diperhatikan
Oknum yang membuat plat merah glow up, atau dengan kata lain melakukan tindakan pemasangan plat nomor ganda atau mengganti-ganti plat nomor pemerintah ke sipil dan sebaliknya, dapat pula dijerat dengan sanksi yang telah disebutkan dalam pasal 280 UU LLAJ. Selain sanksi dalam UU LLAJ dapat pula penggantian plat nomor ini menjadi indikasi adanya tindak pidana korupsi.Â

Upah di Bawah Upah Minimum dan 1 Akibat yang Harus Diperhatikan
Tidak dianjurkan bagi pemberi kerja yang tidak termasuk UMKM untuk menerapkan pemberian upah di bawah Upah Minimum. Hal tersebut juga untuk menjamin kesejahteraan pekerja, dimana semakin berkembang kesejahtraan pekerja, maka berkembang pula prestasi dan pekerjaan pekerja.