
Redenominasi Dalam Perspektif Hukum di Indonesia
Dampak dari kebijakan redenominasi ini turut berpengaruh ke dalam regulasi-regulasi lain di Indonesia. Terdapat kemungkinan bahwa hal tersebut akan berdampak pada peraturan perundang-undangan dimana dengan diberlakukannya redenominasi maka seluruh penyebutan dan/atau penggunaan rupiah akan dinyatakan dalam rupiah baru (hasil setelah redenominasi). Hal tersebut tentu saja akan berdampak pada segala macam pencatatan transaksi, peraturan perundang-undangan seperti penerapan sanksi denda, keputusan pengadilan, perjanjian, surat berharga, dokumen keuangan dan sebagainya. Efek redenominasi bukan perkara yang mudah untuk dilakukan. Sebagai contoh, legalitas kontrak-kontrak investasi yang nantinya juga dipertanyakan. Oleh karenanya perlu adanya pengharmonisasian ketentuan perundang undangan yang sudah ada dan perlu diatur di dalam ketentuan peralihan di dalam RUU tentang Perubahan Harga Rupiah.[3]
