taman nasional tesso nilo Greenflation dan solusi hukumnya

Taman Nasional Tesso Nilo: Benturan Kepentingan Hukum Kawasan Hutan Lindung Dengan Kepentingan Masyarakat dan Investasi

UU 41/1999, sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, menegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan tanpa izin dari pejabat berwenang merupakan tindak pidana. Dalam Pasal 78 ayat (2) UU 41/1999 disebutkan bahwa pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah. Ketentuan ini mencakup tindakan seperti membuka lahan, mendirikan bangunan, atau menanam tanaman di kawasan konservasi tanpa izin. Pelanggaran tersebut tidak hanya merusak hutan tetapi juga mengancam spesies flora dan fauna yang dilindungi, serta mempercepat degradasi lingkungan. Meskipun demikian, pemerintah tidak semata-mata menerapkan pendekatan represif terhadap masyarakat yang sudah terlanjur bermukim di kawasan konservasi. Melalui program Perhutanan Sosial dan Kemitraan Konservasi yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.83/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2016, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengelola lahan secara terbatas dan berkelanjutan tanpa mengubah status kawasan, artinya ketentuan yang demikian juga tidak menjadikan adanya alasan pemaaf bagi pelaku pendudukan ilegal dalam Taman Nasional Tesso Nilo.