
PERCERAIAN PNS : AKIBAT HUKUM TERHADAP PEMBAGIAN GAJI PASCA PERCERAIAN
Perceraian PNS merupakan persoalan hukum yang tidak hanya berada pada ranah privat, tetapi juga menjadi urusan publik karena adanya regulasi khusus yang mengatur izin, prosedur, serta akibat hukumnya. Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990, seorang PNS wajib memperoleh izin perceraian dari pejabat berwenang dan apabila perceraian terjadi, khususnya atas kehendak PNS pria, maka timbul kewajiban untuk membagi gaji dengan mantan istri dan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 8.