
PERCERAIAN PNS : AKIBAT HUKUM TERHADAP PEMBAGIAN GAJI PASCA PERCERAIAN
Perceraian PNS merupakan persoalan hukum yang tidak hanya berada pada ranah privat, tetapi juga menjadi urusan publik karena adanya regulasi khusus yang mengatur izin, prosedur, serta akibat hukumnya. Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990, seorang PNS wajib memperoleh izin perceraian dari pejabat berwenang dan apabila perceraian terjadi, khususnya atas kehendak PNS pria, maka timbul kewajiban untuk membagi gaji dengan mantan istri dan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 8.

PENYANDANG DISABILITAS DAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN DI INDONESIA
sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, serta organisasi penyandang disabilitas perlu diperkuat. Kolaborasi ini akan mempercepat penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan nyata penyandang disabilitas. Partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam perencanaan dan pengawasan program pendidikan harus difasilitasi penuh, sehingga kehadiran penyandang disabilitas tidak dipandang sebagai isu sosial yang cukup dibuatkan payung hukum tanpa dilaksanakan pemenuhan haknya.
