izin pemanfaatan air tanah hak atas tanah sewa yang dialihkan waris tanah petok pencatatan tanah girik sewa menyewa tanah penjualan tanah milik orang lain wasiat yang melanggar legitime portie penyerobotan lahan Hukum Agraria Photo by Robi Putri J

POV: Urus Izin Pemanfaatan Air Tanah Biar Bumi Ngga Burn Out

Tata cara memperoleh izin pemanfaatan air tanah tercantum dalam pasal 67 hingga pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2008 tentang Air Tanah. Berikut adalah tata cara pengajuan izin pemanfaatan air tanah:Mengajukan permohonan kepada walikota atau bupati dengan tembusan kepada menteri dan gubernur dengan melampirkan informasi mengenai peruntukan dan kebutuhan air tanah, rencana pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah, dan upaya pengelolaan lingkungan atau upaya pemantauan lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah akan diterbitkan oleh bupati/walikota dengan ketentuan sebagai berikut: Memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan menteri, atas tiap-tiap cekungan air tanah lintas provinsi dan lintas negara; Memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari gubernur atas tiap-tiap cekungan air tanah lintas kabupaten/kota; atau Memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari dinas kabupaten/kota yang membidangi air tanah atas cekungan air tanah dalam wilayah kabupaten/kota. Pemberian rekomendasi teknis yang dapat berisi persetujuan maupun penolakan oleh menteri, gubernur, atau dinas terkait yang membidangi air tanah diberikan berdasarkan zona konservasi air tanah. Izin yang dimaksudkan harus berisi paling sedikit nama dan alamat pemohon, titik lokasi rencana pengeboran atau penggalian, debit pemakaian atau pengusahaan air tanah, dan ketentuan mengenai hak dan kewajiban. Proses selanjutnya adalah setiap pemohon izin pemakaian atau pengusahaan air tanah yang akan mengambil air tanah dalam jumlah besar wajib melakukan eksplorasi air tanah. Hasil eksplorasi air tanah akan digunakan sebagai dasar Kedalaman pengeboran atau penggalian air tanah; Penempatan saringan pada pekerjaan konstruksi; dan Debit serta kualitas air tanah yang akan dimanfaatkan.