
POV: Urus Izin Pemanfaatan Air Tanah Biar Bumi Ngga Burn Out
Tata cara memperoleh izin pemanfaatan air tanah tercantum dalam pasal 67 hingga pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2008 tentang Air Tanah. Berikut adalah tata cara pengajuan izin pemanfaatan air tanah:Mengajukan permohonan kepada walikota atau bupati dengan tembusan kepada menteri dan gubernur dengan melampirkan informasi mengenai peruntukan dan kebutuhan air tanah, rencana pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah, dan upaya pengelolaan lingkungan atau upaya pemantauan lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah akan diterbitkan oleh bupati/walikota dengan ketentuan sebagai berikut:
Memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan menteri, atas tiap-tiap cekungan air tanah lintas provinsi dan lintas negara;
Memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari gubernur atas tiap-tiap cekungan air tanah lintas kabupaten/kota; atau
Memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari dinas kabupaten/kota yang membidangi air tanah atas cekungan air tanah dalam wilayah kabupaten/kota. Pemberian rekomendasi teknis yang dapat berisi persetujuan maupun penolakan oleh menteri, gubernur, atau dinas terkait yang membidangi air tanah diberikan berdasarkan zona konservasi air tanah. Izin yang dimaksudkan harus berisi paling sedikit nama dan alamat pemohon, titik lokasi rencana pengeboran atau penggalian, debit pemakaian atau pengusahaan air tanah, dan ketentuan mengenai hak dan kewajiban.
Proses selanjutnya adalah setiap pemohon izin pemakaian atau pengusahaan air tanah yang akan mengambil air tanah dalam jumlah besar wajib melakukan eksplorasi air tanah. Hasil eksplorasi air tanah akan digunakan sebagai dasar
Kedalaman pengeboran atau penggalian air tanah;
Penempatan saringan pada pekerjaan konstruksi; dan
Debit serta kualitas air tanah yang akan dimanfaatkan.

Saksi Berada Di Luar Negeri dan Dibutuhkan Kesaksiannya? Berikut 3 Aturannya
Tata cara pengambilan keterangan saksi berada di luar negeri diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri Nomor PRJ/ PK/00022/10/2024/64/10 dan Nomor 1815/PAN/ HM2.1.1/10/2024 tentang Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dalam Perkara Perdata secara Elektronik pada Perwakilan Republik Indonesia. Jaminan atas keabsahan keterangan saksi yang diberikan secara daring akan tetap terjaga karena pemeriksaan saksi akan dilakukan dalam pengawasan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau kantor-kantor perwakilan Indonesia terdekat.