Restoran tanpa tanda By Freepick

Restoran Tanpa Tanda: Usaha Menipu Konsumen Atau Kelalaian?

Manakala konsumen memperoleh kerugian yang diakibatkan restoran tanpa tanda halal tersebut, maka hak bagi konsumen yang dirugikan tersebut adalah menggugat pelaku usaha yang dirasa telah melanggar hak konsumen sebagaimana tercantum dalam pasal 4 UU 8/1999. Adapun jika konsumen mengambil langkah hukum, maka Pelaku Usaha dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.