
Batasan Panas di 4 Pulau, Antara Aceh dan Sumatera Utara
Batasan panas di 4 pulau-pulau kecil di antara Aceh dan Sumatera Utara sedang ramai menjadi berita karena sengketa yang bermula di tahun 1978 ini akhirnya selesai. Sengketa yang di mulai puluhan tahun lalu tersebut dimulai karena peta topografi TNI AD 1978 mengindikasikan 4 pulau tersebut termasuk dalam provinsi Aceh. Pulau-pulau yang di maksud tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang yang sebelumnya bernama Pulau Rangit Besar dan Pulau Mangkir Ketek yang sebelumnya bernama Pulau Rangit Kecil.

Raja Ampat: the OG Ecosystem vs. Izin Tambang Nikel
Penambangan nikel di raja ampat selain berpotensi merusak alam, berpotensi pula merusak ekonomi warga di sekitar yang menggantungkan hidupnya melalui sektor pariwisata maupun hasil alam. Ekosistem yang telah diberikan Tuhan Yang maha Esa akan bernilai dalam jangka panjang apabila terus dijaga secara baik serta mendukung keberlanjutan, berbeda dengan hasil tambang yang akan memberikan keuntungan jangka pendek saja dan akan meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.

Perkawinan di Bawah Umur 19 Tahun: Generasi Emas Atau Generasi Cemas?
Perlu di ingat bahwa perkawinan di bawah umur yang dilaksanakan tanpa adanya surat dispensasi dari pengadilan agama setempat akan dianggap tidak sah. Terdapat pula banyak dampak negatif dari sisi kesehatan yang akan terdampak dengan adanya perkawinan di bawah umur karena sistem reproduksi yang belum siap.Guna mewujudkan Indonesia emas, sosialisasi serta pengawasan perlu dilaksanakan untuk mencegah adanya perkawinan di bawah umur, terutama untuk mengurangi permintaan dispensasi perkawinan karena kasus hamil di luar nikah seperti yang sempat viral di Ponorogo, karena ratusan pemohon yang mengajukan permohonan dispensasi nikah, dimana 60% nya sudah dalam keadaan hamil.[2]

Restoran Tanpa Tanda: Usaha Menipu Konsumen Atau Kelalaian?
Manakala konsumen memperoleh kerugian yang diakibatkan restoran tanpa tanda halal tersebut, maka hak bagi konsumen yang dirugikan tersebut adalah menggugat pelaku usaha yang dirasa telah melanggar hak konsumen sebagaimana tercantum dalam pasal 4 UU 8/1999. Adapun jika konsumen mengambil langkah hukum, maka Pelaku Usaha dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.