
Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Pekerja?
Berdasarkan uraian di atas, untuk menjawab pertanyaan bolehkah perusahaan menahan ijazah, maka dapat disimpulkan bahwa dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, tidak disebutkan secara khusus tentang larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah atau dokumen lain milik pekerja sebagai jaminan. Di sisi lain, dalam beberapa peraturan daerah disebutkan secara khusus tentang larangan bagi perusahaan untuk menahan dokumen asli milik karyawan, yang mana sanksi yang diberikan tentunya tidak dapat bersifat pidana melainkan hanya sanksi administratif.