plat merah glow up hukum pidana trotoar lalu lintas dan pidana anak

Plat Merah Glow Up, Emang Boleh? Ini 2 Aturan Yang Harus Diperhatikan

Oknum yang membuat plat merah glow up, atau dengan kata lain melakukan tindakan pemasangan plat nomor ganda atau mengganti-ganti plat nomor pemerintah ke sipil dan sebaliknya, dapat pula dijerat dengan sanksi yang telah disebutkan dalam pasal 280 UU LLAJ. Selain sanksi dalam UU LLAJ dapat pula penggantian plat nomor ini menjadi indikasi adanya tindak pidana korupsi.Â