
Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum dan Unsur Pasal 1365 KUH Perdata
Dalam mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum, harus dianalisis dan diketahui terlebih dahulu apakah unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUH Perdata tersebut telah terpenuhi atau tidak. Manakala terdapat satu unsur yang tidak terpenuhi, maka tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum.