
Perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan 2 Prosedur Kepada Menteri
Penyampaian kepada Menteri tentang perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas baik dalam bentuk persetujuan atau pemberitahuan harus dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal akta notariil yang memuat berita acara RUPS tentang perubahan tersebut. Tidak adanya pemberitahuan atau persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM memang tidak mengakibatkan sanksi administrasi apapun terhadap Perseroan, namun perubahan tersebut tidak akan diakui dan tidak berlaku keluar sebab sifat perubahan Anggaran Dasar yang tidak disampaikan kepada Menteri hanya mengikat bagi para pihak yang ada dalam Akta Notaris atau Berita Acara RUPS.

Sertifikat Hak Atas Tanah Tidak Dikembalikan Meski Hutang Sudah Lunas, dan 9 Tata Cara Roya
Pencoretan catatan hak tanggungan dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan pencoretan berdasarkan Pasal 22 ayat (8) UU Hak Tanggungan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka permohonan roya dapat diajukan baik oleh kreditur maupun debitur kepada Kantor Pertanahan tempat terbitnya sertifikat hak atas tanah tersebut, dengan catatan terdapat keterangan yang valid bahwa hutang dimaksud sudah lunas seluruhnya.Dengan hapusnya hak tanggungan, maka sertifikat hak tanggungan yang bersangkutan ditarik dan bersama-sama buku tanah hak tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi yang kemudian sertifikat asli hak atas tanah dapat diberikan kembali kepada pemiliknya. Artinya, baik debitur yang memiliki kepentingan baik terhadap hutangnya yang telah lunas dan sertifikat hak atas tanah miliknya maupun bank yang bersangkutan yang telah memperoleh keuntungan serta tidak lagi memerlukan jaminan, seharusnya saling mengawasi dan bekerjasama terkait roya dan pengembalian sertifikat hak atas tanah tersebut, sehingga tidak ada lagi peristiwa sertifikat hak atas tanah tidak dikembalikan meski hutang telah lunas yang akan merugikan pihak-pihak yang ada.

Bolehkah Pemegang Saham Perseroan Perorangan Lebih dari 1 Orang?
Setelah kita mengetahui apa itu perseroan perorangan, maka pertanyaan yang mungkin akan muncul selanjutnya adalah bolehkah Pemegang Saham Perseroan Perorangan Lebih dari 1 Orang? Ternyata...

Saham Seri A Dwiwarna Pada BUMN: Kenali Hak Istimewanya
Saham seri A Dwiwarna pada BUMN yang dimiliki oleh negara memberikan wewenang istimewa bagi negara. Saham yang memberikan keistimewaan tersebut juga telah sesuai dengan UU PT. Kewenangan istimewa tersebut tentunya dimiliki agar BUMN maupun anak BUMN tidak merugi hingga merugikan keuangan negara, serta tetap memiliki kendali atas BUMN dimaksud.

Umrah Mandiri Dilarang, Ini 2 Ketentuan Sanksinya
Dengan demikian dapat diketahui apabila Kementerian Agama dalam hal ini tegas untuk menindak para pelaku umrah mandiri dan backpacker, maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan UU Ibadah Haji dan Umrah tersebut. Sebab, apabila dilihat dan dikaitkan dengan praktek umrah mandiri dan/atau backpacker, 2 (dua) ketentuan tersebut masih belum menjangkau atau bahkan tidak dapat digunakan untuk menjerat para pelaku tersebut.

Jual Beli Hak Atas Tanah Milik Anak
Jual beli hak atas tanah milik anak yang di bawah umur termasuk tanah perlu mendapatkan penetapan wali dari pengadilan negeri bagi yang beragama non-Islam dan pengadilan agama bagi wali beragama Islam. Apabila penjualan tersebut dilakukan tanpa adanya penetapan perwalian dari pengadilan terlebih dahulu maka peristiwa hukum tersebut dapat dianggap batal demi hukum. Sebab melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dewan Komisaris Dalam Perseroan Terbatas dan 3 Syarat Utama Anggota Dewan Komisaris
Berdasar Tugas dan Wewenang, serta Kewajiban dan Hak, berikut dengan persyarat seseorang dapat menjadi Anggota Dewan Komisaris, maka pada dasarnya Dewan Komisaris Dalam Perseroan Terbatas memiliki peran yang penting dalam suatu Perseroan Terbatas. Pemilihan Anggota Dewan Komisaris pun tidak dapat dilakukan dengan sembarangan mengingat Dewan Komisaris harus bertindak kolektif kolegial, yang artinya Anggota Dewan Komisaris harus dapat saling berkomunikasi dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya dan kelancaran usaha Perseroan.

Sita Jaminan dan Uang Paksa (Dwangsom) Berdasar Yurisprudensi Mahkamah Agung
Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa ada beberapa yurisprudensi yang menyangkut sita jaminan dan uang paksa. Dilihat dari beberaoa yurisprudensi di atas, terdapat yurisprudensi yang memperbolehkan adanya sita jaminan dan uang paksa. Adapula yang tidak memperbolehkan adanya penerapan sita jaminan dan uang paksa pada kondisi atau keadaan-keadaan tertentu.

Balai Harta Peninggalan: Mengenal Lebih Dekat 7 Tugas Institusi yang Mengurus Harta Perorangan
Pada Pasal 3 huruf d Permenkumham 7/2021 yang menyatakan Balai Harta Peninggalan menjalankan fungsi bertindak selaku kurator dalam pengurusan, pemberesan dan pelaksanaan likuidasi perseroan terbatas dalam masalah kepailitan adalah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Adapun Pasal 1 angka 5 UU Kepailitan yang selengkapnya berbunyi:Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.Dikarenakan Balai Harta Peninggalan adalah kurator, maka seluruh kewenangan kurator yang diatur dalam UU Kepailitan juga menjadi kewenangan dari Balai Harta Peninggalan.

Gugatan Keluarga Brigadir J Sebesar 7,5 Milyar: Gugatan yang Diajukan Karena Pembunuhan
dalam permasalahan ini gugatan keluarga brigadir J yang diajukan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp7,5 miliar yang merupakan jumlah gaji dan tunjangan Brigadir J yang seharusnya diterima apabila masih hidup selama bekerja di institusi kepolisian hingga pensiun. Kemudian apabila dihitung 30 tahun ke depan, Brigadir J masih berhak mendapatkan haknya. Terlebih, Brigadir J belum berumah tangga, maka haknya kembali ke kedua orang tuanya.[6]
