Pencabutan Tap MPR Untuk Para Mantan Presiden
Berdasar uraian tersebut di atas, maka pencabutan TAP MPR yang telah dilakukan yang berkaitan dengan Mantan Presiden Soekarno, Mantan Presiden Soeharto, dan Mantan Presiden Abdul Rahman Wahid pun memang menjadi kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mencabutnya. Dengan demikian, tidak ada permasalahan secara hukum terhadap pencabutan tersebut.