perseroan terbatas tidak aktif Pendiri Atau Pemegang Saham Kewenangan Pengurusan Direksi

Haruskah Pendiri Atau Pemegang Saham Menjadi Pengurus Perseroan Terbatas Berdasar UU 40/2007?

Pada beberapa perseroan, Direksi maupun Dewan Komisaris memang berasal dari Pendiri atau Pemegang Saham. Hal tersebut untuk mengantisipasi pengeluaran kepada pihak ketiga, atau menjalankan perusahaan sendiri sesuai standar pendiri atau pemegang saham. Meski demikian, UU 40/2007 maupun UU Cipta Kerja tidak pernah mengharuskan pendiri atau pemegang saham pada Perseroan Terbatas Persekutuan Modal untuk menjadi Direksi atau Dewan Komisaris pada perseroan dimaksud.Dalam beberapa kondisi, justru perseroan terbatas tidak memasukkan pendiri atau pemegang saham sebagai Direksi atau Dewan Komisaris, dengan pertimbangan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dari seorang professional. Pengangkan Direksi dan Dewan Komisaris dari pihak professional tersebut diharapkan dapat membuat perkembangan perusahaan dengan kemampuan para professional.