Ex Aequo Et Bono Permohonan Kasasi Terhadap Permohonan RUPS Putusan Bebas Kepada Ronald Tannur Gugatan wanprestasi Almas kepada Gibran

Ex Aequo Et Bono, Apa Itu?

Dengan demikian istilah “Ex Aequo Et Bono” adalah suatu istilah yang digunakan untuk memberikan kewenangan kepada hakim memutus selain yang tertuang dalam petitum gugatan. Hal tersebut juga berkaitan erat dengan kebebasan hakim sebagai pembawa Marwah keadilan di dunia.