Sensor terhadap isi buku dan Media Cetak Lainnya
Sampai saat ini, sensor terhadap isi buku lebih banyak dilakukan terhadap buku Pelajaran. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomro 8 Tahun 2016 Tentang Buku yang Digunakan Oleh Satuan pendidikan (selanjutnya disebut “Permendikbud 8/2016”).Dalam Permendikbud 8/2016, terdapat pihak yang bernama “Reviewer”. Posisi tersebut memiliki kewenangan untuk meemriksa isi buku apakah sesuai dari aspek keterbacaan atau aspek penyajian sesuai dengan jenjang pendidikan.Meski demikian, tidak jarang terdapat buku cetak yang tidak sesuai dengan kesusilaan atau kepatutan yang jelas-jelas melanggar hukum. Di sisi lain, sensor terhadap buku juga memang berpotensi mengurangi atau menghalangi kebebasan berpendapat atau berkarya.