sensor film di Indonesia Bank konvensional dan bank syariah

Sensor Film di Indonesia dan ketentuannya

Apabila melihat ketentuan dari huruf a dan e sampai dengan g di atas, maka telah jelas adegan-adegan yang harus disensor. Namun demikian, jika melihat pada huruf b sampai dengan d, terdapat kata “berlebihan” yang mana pengartiannya dapat sangat subyektif. Hal tersebut tentunya dapat menjadikan tidak jelasnya peraturan dan pelaksanaan sensor. Di samping itu, tentunya sensor film di Indonesia tidak boleh menjadi penghalang bagi kreativitas para sineas.Apabila dari hasil penelitian dinyatakan lulus, maka akan diberikan label lulus sensor, namun jika tidak lulus maka akan dikembalikan kepada pemilik, dan selanjutnya pemilik dapat melakukan perbaikan untuk kemudian didaftarkan kembali kepada LSF.