Ditilang Tapi Tidak Bersidang? Berikut 2 Cara Pembayaran Tilang
Dengan demikian, apabila terdapat pertanyaan mengapa ditilang tapi tidak bersidang, maka jelas bahwa tilang terjadi karena adanya pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas tersebut adalah suatu tindak pidana, namun acara pemeriksaannya adalah dengan cara cepat. Pelanggar dapat tidak hadir dalam persidangan atau hadir di kejaksaan tempat pelanggaran terjadi.Lebih lanjut, jika pelanggaran tidak hadir, maka pelanggar dapat menitipkan uang denda kepada bank yang ditunjuk oleh pemerintah baik melalui teller ataupun m-banking dengan nilai maksimal denda yang diatur dalam UU LLAJ. Apabila terdapat kelebihan maka akan dikembalikan. Namun jika pelanggar hadir di kejaksaan, maka pelanggar hanya perlu membayar sesuai dengan putusan denda yang dijatuhkan kepadanya.