Perjanjian Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna
Perjanjian Bangun Guna Serah dan Perjanjian Bangun Serah Guna hanya berbeda pada tata urutan pelaksanaannya saja. Di sisi lain, baik pelaksana, penunjukan Mitra, jangka waktu dan tata cara serta hak dan kewajiban tidak berbeda. Perjanjian Bangun Guna Serah dan Perjanjian Bangun Serah Guna sendiri dapat diterapkan oleh Pihak Swasta, namun tentunya PP Pengelolaan BMN/D tidak mengikat apabila pemilik lahan adalah pihak swasta.