Pencabutan Gugatan Berdasar 2 Yurisprudensi Mahkamah Agung
Pencabutan gugatan berdasar 2 yurisprudensi di atas, dapat dilakukan saat pemeriksaan telah berlangsung dan mendapatkan persetujuan dari Tergugat serta pada saat belum berlangsung selama Tergugat belum menyampaikan jawaban. Hukum memberi hak penuh kepada pengguga untuk mencabut gugatan tanpa persetujuan pihak tergugat. Namun, penggugat selaku pihak yang mencabut gugatan harus memberitahukan kepada pihak lawan (tergugat) dengan surat bahwa gugatan itu telah dicabut.
Kontrak Kerjasama Dengan Pemerintah dan Macam-Macamnya
Macam-macam kontrak kerjasama dengan pemerintah dapat dilihat berdasar obyek perjanjiannya. Apabila obyek perjanjian tersebut adalah Barang Milik Negara/Daerah, maka tentunya harus dilakukan berdasarkan PP Pengelolaan BMN/D. Sedangkan apabila obyek perjanjiannya adalah APBN/APBD untuk mengadakan suatu fasilitas, maka digunakan kontrak pengadaan barang dan jasa.