perubahan nama ayah kandung dalam akta kelahiran perlindungan dan bantuan LPSK rebut paksa anak dari ibu kandungnya

Rebut Paksa Anak dari Ibu Kandungnya, Bisa Dipenjara 7 Tahun

Sehingga setiap orang tidak seharusnya memisahkan anak dari orang tua kandungnya, apalagi jika perbuatan rebut paksa anak dari ibu kandungnya dilakukan oleh ayah kandung sendiri yang ingin memisahkan anak dari ibu kandungnya. Terutama bayi di bawah usia 6 (enam) bulan dalam ilmu kesehatan membutuhkan asi eksklusif dari seorang ibu. Dimana hal tersebut juga sudah menjadi ketentuan dalam PP Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.