Sita Jaminan dan Uang Paksa (Dwangsom) Berdasar Yurisprudensi Mahkamah Agung
Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa ada beberapa yurisprudensi yang menyangkut sita jaminan dan uang paksa. Dilihat dari beberaoa yurisprudensi di atas, terdapat yurisprudensi yang memperbolehkan adanya sita jaminan dan uang paksa. Adapula yang tidak memperbolehkan adanya penerapan sita jaminan dan uang paksa pada kondisi atau keadaan-keadaan tertentu.
Balai Harta Peninggalan: Mengenal Lebih Dekat 7 Tugas Institusi yang Mengurus Harta Perorangan
Pada Pasal 3 huruf d Permenkumham 7/2021 yang menyatakan Balai Harta Peninggalan menjalankan fungsi bertindak selaku kurator dalam pengurusan, pemberesan dan pelaksanaan likuidasi perseroan terbatas dalam masalah kepailitan adalah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Adapun Pasal 1 angka 5 UU Kepailitan yang selengkapnya berbunyi:Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.Dikarenakan Balai Harta Peninggalan adalah kurator, maka seluruh kewenangan kurator yang diatur dalam UU Kepailitan juga menjadi kewenangan dari Balai Harta Peninggalan.