
WNA di Bali Dilarang Menyewa Sepeda Motor
Melalui konferensi pers di kantor Kementerian Hukum dan HAM pada Minggu tanggal 12 Maret 2023 lalu, Gubernur Bali…

Pendaftaran Hak Atas Tanah
Pendaftaran tanah, baik itu pendaftaran tanah sistematis maupun sporadik pada dasarnya bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah. Dengan melakukan pendaftaran tanah, maka pemegang hak atas tanah perorangan maupun badan hukum akan memperoleh Sertipikat hak atas tanah. Kepastian hukum pendaftaran tanah pada dasarnya terletak pada kekuatan Sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah, termasuk alat pembuktian di pengadilan, apabila dikemudian hari terjadi sengketa hak kepemilikan tanah.

Konversi Hak Atas Tanah Belanda
Rumusan konversi hak atas tanah diatur dalam Pasal I sampai dengan Pasal IX UUPA. Ada beberapa hak atas tanah yang tunduk dengan hukum Belanda dan hukum adat yang dikonversi dalam UUPA. Adanya konversi hak atas tanah yang telah diuraikan di atas memberikan kesempatan untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi tanah-tanah yang telah ada sebelum diberlakukannya UUPA. Secara legal formal pendaftaran tanah menjadi dasar bagi status atau kepemilikan tanah bagi individu atau badan hukum selaku pemegang hak yang sah secara hukum.

Daftar Peserta Hukumexpert League Season 2
Kompetisi Hukumexpert League Season 2 diselenggarakan pada tanggal 11 Maret 2023 yang terdiri atas 4 (empat) Babak, dimana…

550 Pegawai Kementerian Keuangan Terkena Hukuman Disiplin, Apa Itu Hukuman Disiplin?
Apabila dikaitkan dengan tindakan 550 Pegawai Kementerian Keuangan yang melaporkan harta kekayaannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hukuman disiplin yang dapat dikenakan adalah Pasal 10 Ayat (2) huruf e dan Pasal 11 Ayat (2) huruf c PP 94/2021. Hukuman disiplin berlaku pada hari ke-15 (lima belas) sejak diterima oleh Pegawai yang telah diputus melakukan pelanggaran disiplin.

Pencatatan Hak Ulayat Dilihat dari Sisi Kepastian Hukumnya
Keinginan atas adanya kepastian hak atas tanah biasanya tidak datang dari orang perseorangan saja. Bisa jadi keinginan itu…

Temuan Transaksi Rafael Oleh PPATK
Pasal 44 Ayat (1) UU TPPU memberikan kewenangan kepada PPATK untuk melakukan pemeriksaan terhadap transaksi keuangan mencurigakan terkait dengan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain. Apabila ditemukan adanya indikasi tersebut, maka PPATK menyerahkan hasil pemeriksaan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan. Terungkapnya transaksi keuangan Rafael Alun oleh PPATK, tidak terlepas dari kewenangannya yang diatur secara rinci dan luas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang termasuk meminta data informasi terkait transaksi keuangan Rafael Alun.
Pengaturan Tanah Girik Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Tanah girik merupakan sebutan untuk tanah adat atau tanah yang belum memiliki sertifikat dan belum terdaftar pada Kantor Pertanahan setempat, serta belum memiliki status hak tertentu (Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Milik). Bukti kepemilikan hak atas tanah girik umumnya berupa bukti penguasaan hak atas tanah dari Desa, biasanya dikenal dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau bukti pembayaran pajak atas tanah. Diaturnya ketentuan tersebut dalam PP 18/2021 masih memberikan ruang kepada alat bukti tertulis tanah bekas milik adat, seperti petuk pajak bumi/landrente, girik, pipil, kikitiir, verponding Indonesia dan alat bukti lainnya dengan nama dan atau istilah yang berbeda sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah.

Pengaturan Hak Atas Tanah Gogolan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur mengenai konversi hak atas tanah yang…

Mobil Rubicon Mario Dandy Atas Nama Cleaning Service, Ayah Mario Dapat Dikenakan Pasal ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sumber harta kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo. Salah satu hal yang ramai dibicarakan…
