Hakim MK Genap Litigation photo created by Racool_studio - www.freepik.com

Eksekusi Putusan deklaratoir Dalam Perdata

Putusan deklaratoir itu hanya sekedar menerangkan atau menetapkan suatu keadaan saja, tidak perlu menciptakan atau menghapuskan suatu keadaan, sehingga tidak perlu dilaksanakan (dieksekusi). Putusan deklaratoir yang disebut juga dengan putusan non-executable atau tidak dapat dieksekusi baik eksekusi riil maupun eksekusi yang lainnya.
Penemuan Jasad di Unpri Medan

Dugaan Perwira Polisi Masuk TKP Tanpa Prosedur, Bagaimana Prosedur Memasuki TKP?

Dugaan Perwira Polisi masuk TKP tanpa Prosedur dapat mengakibatkan rusaknya barang bukti di dalam TKP, yang tentunya memberikan ancaman sanksi pidana dan/atau kode etik pada pihak yang melalaikan prosedur tersebut.

Daftar Peserta Kelas Online Gratis”Perkembangan Pengaturan HAM di Indonesia”

Pada tahun 2023, Indonesia membentuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang memasukkan unsur-unsur  pelanggaran HAM dengan mencabut ketentuan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan genosida dalam UU Pengadilan HAM. Perkembangan peraturan dan kompleksitas konflik atau permasalahan tentang HAM inilah yang harus kita pelajari dan cermati dengan seksama. 
Tindak Pidana Persekusi

Jaksa Dalam Eksekusi Putusan Pidana

KUHAP sendiri tidak mengatur akibat hukum ketika terjadi kelalaian dalam pelaksanaan eksekusi. Adapun upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi kelalaian dalam pelaksanaan eksekusi yang merugikan Terdakwa, adalah melaporkannya kepada Komisi Kejaksaaan yang pengaturannya diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2005 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Wamenkumham Diusir Dari Ruang Sidang DPR

Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka, Ini Profesor Hukum Lain yang Pernah Tersandung Kasus Hukum

Ternyata di samping Eddy Hiariej pernah ada guru besar atau profesor hukum lainnya yang pernah tersandung kasus hukum.
Hukuman denda dalam KUHP Sidang Pemeriksaan Pidana Latihan Soal Tentang Istilah Hukum

Sistem Peradilan Pidana di Common Law

Berdasarkan prinsip-prinsip yang ada pada kedua sistem hukum pidana di common law tersebut, terdapat kesamaan antara keduanya dengan sistem Inkuisitur dan Akusatur. Hal tersebut salah satunya berkaitan dengan kedudukan tertutuh/tersangka/terdakwa dalam sistem peradilan tersebut, dimana dalam non-adversary model mendudukkan tertuduh sebagai objek pemeriksaan seperti halnya dalam sistem inkuisitur. Adapun sistem adversary model yang mendudukkan tertuduh/tersangka/terdakwa setara dengan penuntut umum, memiliki kesamaan dengan sistem hukum pidana akusatur.
Penggabungan hak atas tanah Pemecahan hak atas tanah Sertipikat elektronik Kakek mengatasnamakan bidang tanah Pic by Google

Latihan Soal Hukum Kenotariatan

Seberapa cocok kamu jadi Notaris? Jika jawaban benar >5 = kayaknya pemahamanmu tentang profesi notaris kurang deh, yuk belajar lebih banyak lagiJika jawaban benar ≥5 tapi ≤10 = kayaknya cocok jadi notaris, tapi masih harus belajar lagi tentang kewenangan dan kode etik notaris serta asas-asas hukum beracara di pengadilanJika jawaban benar >10 = wah, pengetahuan kamu tentang profesi notaris luas banget, wajib dipertimbangkan untuk serius jadi notaris
perkawinan di bawah umur isbat nikah rizky febian dan mahalini wali nikah Harta Bersama dan Perjanjian Perkawinan

Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri, Adakah Pidannya?

Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri tidak jarang menjadi topik yang banyak dipertanyakan. 27 Oktober 2023 adalah hari yang…
kuasa hukum jadi tergugat Photo by pexels-mikhail-nilov

Sistem Hukum Common Law dan civil Law

Sistem hukum Common Law dan Civil Law memiliki perbedaan yang cukup signifikan yaitu terkait dengan kodifikasi dan penerapannya. Namun demikian, penggunaan kedua sistem hukum tersebut saat ini sudah tidak mutlak.
adagium hukum Photo by Freepik

Macam-Macam Eksekusi Dalam Perdata

Dalam praktek peradilan dikenal macam-macam eksekusi dalam perdata hanya dikenal 2 saja, yaitu eksekusi riil (Pasal 200 Ayat 11 HIR dan Pasal 218 Ayat 2 RBg); dan eksekusi pembayaran sejumlah uang melalui lelang atau eksekutorial verkoop (Pasal 200 HIR dan 215 RBg). Eksekusi pembayaran sejumlah uang tersebut dilakukan dalam pembagian harta jika pembagian in natura tidak disetujui oleh para pihak atau tidak mungkin untuk dilaksanakan. Oleh karena itu, eksekusi riil adalah kebalikan dari eksekusi pembayaran sejumlah uang, dimana eksekusi pembayaran sejumlah uang tidak dapat dilaksanakan secara langsung berdasarkan amar putusan dan melalui proses pelelangan terlebih dahulu karena objek yang akan dilakukan eksekusi adalah suatu yang bernilai yaitu uang.[4]
1 2 3 4