Eksekusi Riil dan Permohonannya
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka eksekusi riil pada dasarnya dilakukan karena pihak yang dikalahkan tidak melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela, sehingga pihak yang dimenangkan terlebih dahulu memohon kepada Pengadilan untuk memberikan teguran/Aanmaning kepada pihak yang dikalahkan tersebut. Manakala setelah ditegur pengadilan pun pihak yang dikalahkan tetap tidak melaksanakan putusan pengadilan, maka pihak yang dimenangkan dapat memohon kepada pengadilan untuk menjalankan eksekusi riil.