adagium hukum Photo by Freepik

Macam-Macam Eksekusi Dalam Perdata

Dalam praktek peradilan dikenal macam-macam eksekusi dalam perdata hanya dikenal 2 saja, yaitu eksekusi riil (Pasal 200 Ayat 11 HIR dan Pasal 218 Ayat 2 RBg); dan eksekusi pembayaran sejumlah uang melalui lelang atau eksekutorial verkoop (Pasal 200 HIR dan 215 RBg). Eksekusi pembayaran sejumlah uang tersebut dilakukan dalam pembagian harta jika pembagian in natura tidak disetujui oleh para pihak atau tidak mungkin untuk dilaksanakan. Oleh karena itu, eksekusi riil adalah kebalikan dari eksekusi pembayaran sejumlah uang, dimana eksekusi pembayaran sejumlah uang tidak dapat dilaksanakan secara langsung berdasarkan amar putusan dan melalui proses pelelangan terlebih dahulu karena objek yang akan dilakukan eksekusi adalah suatu yang bernilai yaitu uang.[4]