Daftar Peserta Kelas Online Gratis “Alur Beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara”

Di Indonesia terdapat 4 peradilan, salah satunya adalah peradilan tata usaha negara. Peradilan Tata Usaha Negara tersebut memiliki kekhususan yang membuatnya harus dibedakan dari peradilan umum, peradilan agama, dan militer, salah satunya adalah terkait dengan obyek sengketanya. Karakteristik yang berbeda tersebut tentunya harus diketahui, karena jangka waktu dan daluwarsa dalam peradilan tata usaha negara jauh lebih singkat dari perdata maupun pidana. Jangan sampai dalam mengajukan gugatan menjadi terlewat waktu karena salah tahapan atau bahkan salah mengerti ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Hakim MK Genap Litigation photo created by Racool_studio - www.freepik.com

Macam-Macam Putusan Perdata

Macam-macam putusan perdata dapat dibagi berdasarkan kehadiran para pihak, sifat putusan, dan waktu penjatuhan putusan berdasarkan kehadiran, putusan dibagi menjadi putusan gugatan gugur dan putusan Verstek. Sedangkan berdasarkan sifat putusannya, putusan dibagi menjadi putusan Deklaratoir, Constitutief, dan Condemnatoir. Terakhir, berdasarkan waktu penjatuhannya, putusan dibagi menjadi putusan sela dan putusan akhir.