
Resensi Buku: Sistem Peradilan di Indonesia Dalam Teori dan Praktik
Kekuasaan Yudikatif yang dijalankan oleh badan peradilan, menjadi sangat penting mengingat peradilan adalah salah satu tempat dimana subyek hukum mempertahankan haknya. Dalam buku berjudul “Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktik” tersebut, penulis menjelaskan secara rinci sistem peradilan yang berlaku di Indonesia, baik itu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, peradilan militer, dan bahkan Mahkamah Konstitusi. Bukan hanya itu, Penulis juga membuat bab tersendiri tentang independensi pengadilan, praktik independensi pengadilan, peradilan informal, praktik peradilan informal, bahkan peranan pengadilan baik terhadap pembangunan ekonomi, sektor non hukum, sampai dengan politik nondemokratis.

Perbedaan Asas Hukum dan Norma Hukum / Kaidah Hukum
Perbedaan Asas Hukum dan Norma/Kaidah Hukum tidak jarang menjadi hal yang banyak dipertanyakan. Istilah asas hukum dan norma…

Latihan Soal Ujian Profesi Advokat
Artikel sebelumnya, telah kami berikan soal Latihan Ujian Profesi Advokat minggu lalu. Berikut kami berikan soal latihan untuk minggu ini

Daftar Peserta Kelas Online Gratis “Kebijakan Iklim di Indonesia”
Indonesia dengan jumlah pulau lebih dari 17.000, dan sebagian besar ibu kota provinsi serta hampir 65 % penduduk tinggal di wilayah pesisir, wilayah Indonesia rentan terhadap dampak perubahan iklim, khususnya yang disebabkan oleh kenaikan muka air laut serta penggenangan akibat banjir di wilayah pesisir atau rob.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Kelalaian Pekerja
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Kelalaian Pekerja adalah sepenuhnya menanggung kerugian yang diakibatkan kelalaian pekerja tersebut. Dalam contoh kasus di atas pihak ketiga yang merupakan pelanggan dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada pelaku usaha dan bukan kepada pekerja yang bertugas mengirim barang. Adapun sanksi dari pelaku usaha terhadap pekerja ditentukan tersendiri berdasarikan perjanjian kerja yang telah disepakati para pihak.

Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Hingga Tewas, Analasis Hukumnya
Dalam kasus anak anggota DPR aniaya pacar hingga tewas tersebut dan berdasar beberapa ancaman pasal pidana tersebut di atas, perlu diketahuinya terlebih dahulu motif terduga pelaku penganiayaan, apakah tujuan awalnya memang menghendaki tewasnya korban atau tidak. Oleh karena itu, jika luka berat tersebut sudah disengaja atau menjadi tujuan terduga pelaku, maka pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat hingga menimbulkan kematian. Berbeda lagi jika tujuan terduga pelaku adalah meninggalnya korban, maka perbuatan terduga pelaku sudah dapat digolongkan sebagai tindak pidana pembunuhan.

Contoh Soal CPNS – Tes Wawasan Kebangsaan:
Contoh Soal CPNS - Tes Wawasan Kebangsaan: 1. Pancasila sebagai paradigma pembangunan politik harus mampu... A. Menjadikan rakyat…

Arti Pelaku Usaha Dalam Hukum
Berdasarkan pengertian Pelaku Usaha dalam beberapa peraturan perundang-undangan tersebut di atas, arti pelaku usaha dalam hukum tidak ada pertentangan pengertian Pelaku Usaha dalam masing-masing peraturan perundang-undangan. Adapaun pokoknya Pelaku Usaha memiliki unsur orang perseorangan atau badan usaha dan menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha/kegiatan pada bidang ekonomi

Macam-Macam Talak
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa esensi dari talak adalah hak suami untuk menceraikan istrinya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum islam, yang berakibat hukum putusnya perkawinan antara suami dengan istri yang didasarkan pada masing-masing macam-macam talak. Adapun ketentuan cerai talak diatur dalam Pasal 66 UU Peradilan Agama, dimana suami yang hendak menceraikan istrinya dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk mengadakan sidang ikrar talak.

Film Ice Cold, Kontroversi dan Ketentuan Autopsi
Dengan adanya autopsi dapat dipahami bahwasanya pelaksanaan autopsi pada tahap penyidikan dalam menyelesaikan perkara tindak pidana pembunuhan sangat diperlukan agar lebih pasti untuk mengetahui kapan si korban meninggal, kapan si korban dianiaya, dengan cara dan alat apa yang digunakan si pelaku untuk membunuh si korban dan sampai sejauh mana ia meninggal, serta data alamat disertai surat dokter untuk melakukan autopsi.