
Pernikahan Siri dan Akibat Hukumnya
Meskipun pernikahan siri dinyatakan sah karena telah memenuhi ketentuan dan syarat yang diatur dalam hukum Islam. Akan tetapi, pernikahan siri tersebut tidak diakui oleh negara karena tidak tercatat sebagaimana yang diatur dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975. Adapun pernikahan siri dan akibat hukumnya harus diketahui oleh masyarakat, sebab pada dasarnya pernikahan siri memiliki akibat hukum yang sangat merugikan baik terhadap pasangan suami istri, maupun anak hasil pernikahan siri tersebut.