
Peristiwa MyAirline, Jika Terjadi di Indonesia
Dalam kasus MyAirline, tidak terdapat informasi yang benar dan jelas mengenai penghentian penerbangan secara mendadak. Sehingga apabila hal ini terjadi di Indonesia, pihak penerbangan harus sudah menyiapkan waktu atau setidak-tidaknya menginformasikan terlebih dahulu mengenai penghentian penerbangan atau memberikan kompensasi atas penghentian tersebut. Apabila hal tersebut dilanggar oleh pelaku usaha, maka akan dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 62 ayat (1) UUPK.