isbat nikah rizky febian dan mahalini wali nikah Harta Bersama dan Perjanjian Perkawinan

Larangan Penetapan Perkawinan Beda Agama

Surat Edaran Mahkamah Agung memang hanya berlaku secara internal, yaitu sebagai petunjuk bagi hakim-hakim untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya. Petunjuk-petunjuk yang mengatur hakim tersebut, pada akhirnya menjadi sumber hukum pula bagi para pihak yang akan mengajukan penyelesaian perkara melalui pengadilan. Oleh karena itu, SEMA 2/2023 cukup menjadi penguat dasar hukum larangan bagi perkawinan beda agama.