Prosedur Penyitaan Oleh Kepolisian
Dalam Prosedur Penyitaan Oleh Kepolisian, penyitaan yang dapat dikenakan dalam perkara pidana adalah surat dan/atau benda yang seluruh atau sebagian diduga berkaitan atau diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana. Selain itu, surat atau benda tersebut telah digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana termasuk digunakan saat mempersiapkannya. Kepolisian dalam melakukan penyitaan, harus memperhatikan tata cara yang diatur dalam KUHAP.