
Waris dan Wasiat
Waris dan Wasiat pada dasarnya merupakan dua hal yang berbeda, namun memiliki kesamaan dalam hal waktu keberlakuannya. Hal tersebut dikarenakan baik waris maupun wasiat baru akan berlaku bila seseorang yang meninggalkan harta waris dan meninggalkan wasiat tersebut telah meninggal dunia. Ketika pembagian waris terjadi, dan legitime portie telah dipenuhi, maka harta waris yang dapat dibagikan harus dikurangkan dulu dengan harta yang diwasiatkan.