Fiktif Positif Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja
iktif positif diatur dalam Pasal 53 UUAP, Ketentuan Pasal 53 UUAP ternyata mengalami perubahan dalam Pasal 175 Angka 3 UU Cipta KerjaTerdapat 3 (tiga) perubahan yang menonjol dan berpengaruh terhadap konsep fiktif positif dalam UU Cipta Kerja yaitu perubahan batas waktu penetapan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), masuknya keputusan berbentuk elektronik dan hilangnya wewenang mengadili keputusan fiktif positif oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).