![pengelola rumah susun Photo by Unsplash](https://hukumexpert.com/wp-content/uploads/2022/05/v-A7DnAb14zFU-unsplash-min-400x225.jpg)
Tugas dan Wewenang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
Tugas dan wewenangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menjadi sorotan dan memiliki peran yang penting pada saat krisis ekonomi yang terjadi pada pertengahan 1997. Pembentukan tersebut kemudian direalisasikan dalam Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, BPPNÂ mengelola total sekitar Rp 640 triliun rupiah dana yang dikeluarkan pemerintah untuk penyehatan perbankan.