Pelaksanaan Sita Jaminan/Conservatoir Beslag
Penetapan oleh Pengadilan tentang sita tersebut berisi perintah kepada panitera atau juru sita untuk melaksanakan sita jaminan dimaksud. Selanjutnya panitera atau juru sita tersebut melakukan penyitaan dan memberitahukan kepada tergugat. Pemberitahuan/Relaas dimaksud berisi tanggal pelaksanaan sita dan perintah agar tergugat hadir dalam persidangan. Pada hari pelaksanaan sita jaminan, jurusita bersama dengan majelis hakim hadir dengan dua orang saksi hadir di tempat barang terletak.