
Agenda Klub Ujian Profesi Advokat 2023
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan…
Tindak Pidana Cornering The Market
Pengertian pasar modal menurut Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disingkat…

Hutang Negara Kepada Jusuf Hamka
Hutang negara kepada Jusuf Hamka menjadi berita yang cukup menyita perhatian masyarakat belakangan ini. Jusuf Hamka yang merupakan…

Bill of Lading atau Konosemen
Bill of Lading atau Konosemen merupakan dokumen yang terpenting dalam pengangkutan barang melalui jalur laut/pengapalan barang. Hal ini…
Kompetensi Relatif Gugatan
Kompetensi adalah kemampuan untuk melaksanakan satu tugas, peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan-keterampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi,…
Proposal Perdamaian Indonesia Bagi Perang Rusia-Ukraina
Beberapa waktu lalu beredar informasi di media sosial mengenai penawaran proposal perdamaian antara Rusia dengan Ukraina yang disampaikan…

Pengantar Hukum Administrasi Indonesia
DATA BUKU Judul Buku : Pengantar Hukum Administrasi Indonesia Penulis : Philipus M. Hadjon,…
Istilah Juncto (Jo) dan Junctis (Jis)
Adapun Junctis atau “Jis” memiliki arti “dihubungkan dengan”. Berbeda dengan Juncto atau “Jo”, Junctis atau “Jis” bersifat jamak, sehingga digunakan untuk mengaitkan lebih dari 2 (dua) ketentuan atau pasal. Contoh penulisan “Jis” adalah:

Soal-Soal Ujian Profesi Advokat
I. Materi Hukum Acara Perdata 1. Dasar hukum dari Hukum Acara Perdata Indonesia adalah, kecuali? a. UUD 1945…

Daftar Peserta Kelas Online Gratis “Cara Efektif Mempelajari Berkas Perkara”
Dalam berperkara baik itu perkara pidana di tingkat kepolisian maupun segala jenis perkara di pengadilan, alangkah baiknya kita memahami terlebih dahulu duduk permasalahan serta berkas-berkas perkara yang bersangkutan. Sayangnya banyak terjadi di dunia praktek, terdapat pihak yang gagal memahami duduk perkara sesungguhnya maupun norma apa saja yang dapat diimplementasikan untuk mengahadapi perkara tersebut. Hal tersebut mengakibatkan proses berperkara tidak maksimal, hingga tidak mendapatkan hasil akhir yang diharapkan.