Photo by Pexels Mike

Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Pengiriman

Dikarenakan pengangkutan berasal dari perjanjian itu sendiri, maka sumber hukum yang digunakan tidak terlepas dari KUH Perdata, KUHD dan UU LLAJ. Ketentuan-ketentuan khusus yang mengatur pengangkutan bersifat administratif atau perizinan yang diperuntukkan kepada Pelaku Usaha atau Perusahaan Pengangkutan. Pengangkutan pada dasarnya merupakan perjanjian yang melahirkan hubungan hukum antar pengirim dengan pengangkut.